Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Terorisme
Tak Ada Fraksi yang Tolak Tuntaskan RUU Terorisme
2018-05-16 20:12:39

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan sejak awal tidak ada satu pun fraksi yang menolak penyelesaian RUU Terorisme,(Foto: azka/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan sejak awal tidak ada satu pun fraksi yang menolak penyelesaian RUU Terorisme. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI mendukung penyelesaian RUU Terorisme, termasuk fraksi yang berada di luar pemerintah.

"Semua fraksi mendukung penyelesaian RUU Terorisme itu. Sehingga tidak benar kalau disebut ada fraksi yang menunda-nunda. Hal itu karena kebutuhan untuk semuanya, sehingga harus segera disahkan," tegas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).

Politisi F-Demokrat ini memaparkan, dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu semua fraksi sepakat untuk membawa ke paripurna untuk disahkan. Hanya sempat muncul penundaan yang berasal dari pemerintah, karena ada yang perlu diseragamkan.

Dengan demikian, lanjutnya, jika frasa tentang terorisme telah diseragamkan, maka RUU Antiterorisme dapat selesai pada bulan Juni 2018 mendatang. RUU tersebut akan dibahas kembali setelah masa reses DPR berakhir.

"Jika sudah seragam dan DPR sudah menyetujui, pimpinan DPR tentu akan menyesuaikan dengan keinginan pemerintah dan segera bisa disahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meminta RUU Antiterorisme segera diselesaikan. Hal ini terkait dengan munculnya rentetan aksi terorisme mulai dari kerusuhan di Mako Brimob, hingga bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sepekan ini. Jokowi menargetkan RUU tersebut selesai Juni 2018.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait UU Terorisme
 
• Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
 
• Revisi UU Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting Perlu Diketahui
 
• RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR
 
• DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
 
• Tak Ada Fraksi yang Tolak Tuntaskan RUU Terorisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]