Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Tahun Politik, Korpri Setjen DPR Bertekad Netral
Saturday 30 Nov 2013 11:21:28

Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun politik dan Pemilu 2014 Korps Pegawai Republik Indonesia - Korpri Unit Sekretariat Jenderal DPR RI bertekad untuk bersikap netral. Hal ini menjawab harapan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang juga Penasehat Nasional Korpri dalam sambutan tertulisnya dalam rangka HUT ke-42 organisasi PNS se-Indonesia ini.

"Korpri sudah makin dewasa dan kita bertekad tetap netral tidak terbawa situasi politik menjelang Pemilu. Kita harus makin kompak dan bekerja secara professional, akuntabel, transparan, dan efisien," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara memperingati HUT Korpri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Ia menambahkan amanat Presiden SBY yang juga menjadi perhatian Korpri Setjen DPR adalah soal pelayanan publik anti-lelet. "Iya kita terus berupaya memberikan layanan segera pada publik, kita sudah buka counter khusus apabila masyarakat memerlukan informasi, pengaduan publik juga kita layani melalui sms dan jaringan online, jadi lebih cepat ditanggapi. Kita terima banyak," paparnya.

Dalam upacara yang juga diikuti oleh anggota Korpri dari Unit Setjen MPR RI dan DPD RI diucapkan kembali Panca Prasetya Korpri yang merupakan lima butir janji atau komitmen PNS untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, profesional, jujur dan bersih dari korupsi.(dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
• Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
• Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
• Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
• Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
• Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]