Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pendidikan
Tahun Ajaran Baru Tetap Belajar Jarak Jauh
2020-06-04 07:04:36

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki tahun ajaran baru, lembaga-lembaga pendidikan diimbau tetap menggelar pembelajaran jarak jauh, karena Covid-19 belum betul-betul hilang. Pemerintah sendiri menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Namun, itu bukan berarti sekolah kembali dibuka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyerukan hal ini dalam rilisnya, Rabu (3/6). Untuk membuka kembali sekolah, mekanismenya agak ketat. Semua akan diatur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Hetifah sangat mendukung kebijakan ini. "Keselamatan siswa menjadi prioritas utama. Hal-hal lainnya seperti ketuntasan kurikulum itu nomor dua. Dengan kondisi saat ini, sebaiknya memang pembelajaran tatap muka ditunda dulu," ujarnya.

Pemerintah seharusnya fokus saja pada peningkatan kualitas pembelajaran jarak jauh. Menurut politisi Partai Golkar itu, pemerintah juga harus mengevaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tahun ajaran kemarin. Ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas PJJ. "Salah satunya adalah koordinasi secara aktif dengan Kemenkominfo untuk meningkatkan akses internet hingga ke daerah 3T," ungkap Hetifah.

Menyambut tahun ajaran baru, kapasitas guru dan orangtua dalam melaksanakan pembelajaran daring perlu pula ditingkatkan. Ke depan sebaiknya semua kebijakan diarahkan ke persoalan tersebut dibanding kembali melakukan 100 persen tatap muka. Hetifah menambahkan, pada sebagian daerah masih ada yang kesulitan menerapkan PJJ.

"Untuk daerah-daerah tertentu yang memang sangat sulit melaksanakan PJJ, mungkin harus dibuka demi memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan. Namun demikian, ini merupakan opsi terakhir," imbau Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan agar para peserta didik tidak terjangkit wabah Corona.

"Antara lain harus berada di zona hijau, kalau bisa hanya yang nihil kasus Covid-19. Standar sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan juga harus terpenuhi, seperti adanya sarana cuci tangan dan sistem UKS yang memadai. Jika prasyarat ini belum bisa dipenuhi, sebaiknya jangan mengambil risiko." pungkasnya.(mh/es/DPR?bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]