Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Tahun 2012, Sanksi Kepada Hakim Meningkat
Sunday 20 Jan 2013 09:28:45

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali (kiri) saat berjabat tangan seusai menjalani Rapat Kerja Komisi Yudisial RI tahun 2013 di Bandung, (19/01).(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Mahkamah Agung RI mencatat jumlah kenaikan sanksi yang dikenakan kepada hakim pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali mengemukakan tercatat 160 hakim yang dikenakan sanksi di tahun 2012. "Pada tahun 2011 tercatat sebanyak 130 hakim," kata Hatta Ali saat berbicara pada Rapat Kerja Komisi Yudisial RI tahun 2013 di Bandung, (19/01).

Menariknya, meski tercatat kenaikan sanksi, justru jumlah pengaduan yang masuk ke Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan mengalami penurunan. Jika pada tahun 2011 berkisar 3.200 laporan, sedangkan tahun 2012 tercatat berkisar 2.376 laporan.

Berdasarkan data di atas, kesimpulan yang bisa diambil jumlah pengaduan tidak linear dengan jumlah sanksi yang dikenakan kepada hakim. Ini menunjukkan kualitas laporan pengaduan justru mengalami peningkatan di tahun 2012.

Dalam kesempatan ini, Hatta Ali juga menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah berjalan dengan harmonis dan memiliki kesamaan pandangan dalam mewujudkan peradilan yang agung. Mahkamah Agung berperan sebagai pengawas internal, sementara Komisi Yudisial sebagai pengawas internal. Apabila ada pandangan ketidakharmonisan kedua lembaga, justru diciptakan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Hatta Ali juga mengharapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut adanya batasan-batasan yang harus dijaga oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yaitu terkait dengan kerahasian. "Jangan berbicara dahulu sebelum memperoleh bukti yang kuat," terang Hatta.

Apabila ditemukan bukti atas pelanggaran, Hatta Ali menjamin tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim meskipun berada dalam satu organisasi. Hal itu dalam rangka membangun peradilan agung sebagaimana tercantum dalam blue print Mahkamah Agung.(nas/ky/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]