Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Tahanan Kabur, Polisi Disanksi
Wednesday 11 Dec 2013 11:54:54

Ilustrasi, tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Metro Kebon Jeruk.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Manfaatkan kelalaian petugas, seorang tahanan kabur dari jeruji besi Mapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adalah AE (40), kecerdikan tersangka kasus narkoba ini tak menyia-siakan kesempatan petugas yang lupa mengunci pintu sel usai mengantarkan makanan untuknya.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Komisaris Sutoyo menegaskan, saat ini pihaknya tengah memburu AE. Ia menegaskan peristiwa memalukan itu murni karena kelalaian petugas penjaga tahanan. Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi jelang salat Jumat (6/12), sekira pukul 12.15. Saat itu, di waktu yang bersamaan ketika petugas penjaga sel bernama SY hendak berangkat salat didatangi tamu besuk tahanan.

"Tamu ini merupakan istri dari tahanan yang kabur, karena bukan jam besuk ia hanya menitipkan makanan saja untuk suaminya, kemudian pergi," ungkap Sutoyo ketika ditemui di ruangannya, Selasa (10/12) petang.

Usai meladeni si istri tahanan, lanjut Sutoyo, petugas SY lantas mengirimkannya ke sel tahanan. Namun, di saat yang bersamaan ada seorang pelapor mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang sejarak hanya 5 meter dari pintu sel.

Ketika itu seluruh petugas SPK sedang menjalankan salat Jumat. Hanya ada seorang petugas Provost saja yang berjaga. "Karena terburu-buru ingin melayani pelapor, SY lupa mengunci kembali pintu sel tahanan, saat itulah si tersangka mengambil kesempatan untuk kabur, sementara SY berada di dalam ruang SPK yang tertutup," jelas Sutoyo.

Kelalaian petugas penjaga tahanan berpangkat Ajun Inspektur Satu itu, kata Sutoyo, tidak semestinya permintaan pembesuk dikabulkan. Sebab itu, SY dipastikan akan menerima sanksi atas kelalaian yang berakibat kaburnya tahanan. "Petugas SY ini sudah diperiksa di Propam, pastinya akan dikenai sanksi, karena menyalahi prosedur, dalam hal ini jam besuk," ucapnya.

Sutoyo menampik, jika istri tahanan yang kabur berperan memuluskan pelariannya suaminya itu. Ditegaskannya, sesaat setelah menitipkan makanan, sang istri terus pergi meninggalkan Mapolsek.

"Ya, ini murni kelalaian petugas jaga, istrinya itu hanya menitipkan makanan saja, terus pergi," ujar Sutoyo, seperti dikutip jpnn.com.

Hingga kini, AE yang yang tercatat sebagai warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu belum berhasil ditangkap kembali. Sutoyo menegaskan, jajarannya sudah mencari ke rumahnya, namun hasilnya tetap nihil, begitupun dengan istri tersangka yang juga tidak ditemukan.

"Usai kejadian itu, kami langsung sambangi rumahnya, tapi tidak juga ditemukan. Saat ini, kami terus lakukan pengejaran bersama Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat," tegas Sutoyo.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran memastikan, pelarian AE jelas memanfaatkan kelalaian petugas Mapolsek Kebon Jeruk. Tahanan ini juga memanfaatkan lengahnya penjagaan petugas yang saat itu sedang menjalankan salat Jumat. "Itu kelalaian petugas soalnya tahanan in kabur saat petugas shalat Jumat," jelas Fadil.(asp/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]