Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Tabrakan Kapal Laut
Tabrakan Kapal di Hong Kong Tewaskan 36 Orang
Wednesday 03 Oct 2012 00:38:50

Sebagian dari Badan kapal yang tenggelam di perairan sekitar Pulau Lamma, Hong Kong (Foto: Ist)
HONG KONG, Berita HUKUM - Tiga puluh enam orang dilaporkan tewas dalam tabrakan yang melibatkan dua kapal penumpang di perairan sekitar Pulau Lamma, Hong Kong.

Badan salah satu kapal yang terlibat dalam kecelakaan yang berlangsung pada Senin (01/10) terlihat tenggelam sebagian.

Laporan mengatakan kapal itu membawa 123 penumpang dan tiga awak saat peristiwa naas itu terjadi.

Petugas menjelasakan, kapal tersebut merupakan kapal komersial yang disewa oleh perusahaan listrik Hong Kong untuk membawa karyawan persuahaan itu beserta keluarganya menyaksikan pesta kembang api di pelabuhan Victoria.

Satu kapal lainya yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan kapal milik perusahaan Hong Kong and Kowloon Ferry.

Petugas penyelamat Hong Kong terus melakukan upaya penyelamatan dan pencarian korban hingga Selasa (2/10) pagi waktu setempat.

Jalur tersibuk

Akibat kecelakaan itu, ada 40 penumpang yang harus menjalani perawatan di rumah sakit, dan sebagian dari mereka mengalami hipotermia.

Kecelakaan naas itu sendiri terjadi saat warga Hong Kong bersiap mengakhiri libur panjang mereka usai merayakan festival pertengahan musim gugur dan bertepatan dengan hari Nasional Cina yang jatuh pada 1 Oktober.

Waratawan BBC di Hong Kong, Juliana Liu mengatakan, akibat kegelapan malam dan minimnya jarak pandang serta sejumlah hambatan lain pada kapal tersebut membuat penumpang sulit menyelematkan diri dari kapal yang mengalami tabrakan tersebut.

Kantor Berita AFP mengatakan, setelah beberapa jam melakukan upaya pertolongan, petugas penyelamat berhasil melakukan evakuasi terhadap 123 penumpang korban kecelakaan tersebut.

Hong Kong selama ini dikenal memiliki jalur pelayaran tersibuk di dunia.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Tabrakan Kapal Laut
 
• 7 Tewas, 2 Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
 
• Pemerintah Diminta Tahan Kapal Norgas Cathinka
 
• Komisi V Minta Klarifikasi Menhub Terkait Musibah Kecelakaan KMP Bahuga Jaya
 
• Tabrakan Kapal di Hong Kong Tewaskan 36 Orang
 
• Korban Hilang KMP Bahuga Jaya 40 orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]