Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Pengendara Sepeda Motor Kritis
Sunday 04 Aug 2013 17:17:32

lustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
ACEH, Berita HUKUM - Tabrakan Maut yang terjadi, didepan SMAN I, jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa menyebabkan 2 orang pengendaraan sepeda motor kritis, saat ini dirawat diruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cut Muetia (Cut Muetia Medika Nusantara).

Mobil kijang Inova BM 1547 GG, yang dikemudikan Juliadi bersama istri dan tiga orang anaknya berangkat dari Duri (Provinsi Riau) menuju Padang Tiji Sigli (Kabupaten Aceh Pidie), Minggu (4/8) sekitar pukul 14.00 wib keluar jalur dan menabrak pengendara sepeda motor, menurut salah seorang Saksi mata yang enggan menyebutkan namanya, pada awak media mengatakan kijang Inova melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak tiang listrik pada trotoar pembatas Jalan.

"Kemudian Inova tersebut menyerempet sepeda motor Revo BL 5541 FI, kemudian menghantam Suzuki Shogun BL 3110 FM, dan menyeretnya sekitar 5 Meter, Korbannya saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dan Rumah Sakit Cut Muetia Medika Nusantara," ujar saksi.

Dari amatan awak media ini, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tampak bekas terlihat Mobil Kijang Inova tersebut menghantam tiang lampu jalan, lalu menyerempet pengendara Sepeda motor Revo, Amat P (63Th) bersama Istrinya Zainab (57Th) warga Asam Peuitek Kecamatan Langsa Lama.

Kemudian Kijang Inova tersebut lalu menghantam Misbahruddin (40Th) warga dusun Nelayan Desa Birem Puntoeng, yang mengendara Sepeda motor Suzuki Shogun BL 3110 FM.

Hal tersebut juga di benarkan saksi mata RW, pada saat kejadian sedang melintas di tempat kejadian perkara, ia dengan mengemudikan Mobil BK 1910 VI, yang ikut tergores kena tiang lampu jalan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]