Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
TSK Penganiyaya Wartawan Tidak Juga Ditahan Hingga Berkas Dilimpahkan ke Kejari Kaur
2019-06-22 03:21:03

Tampak saat penyerahan berkas Tersangka Hendro di kantor Kejaksaan Negeri Kaur.(Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap Wartawan salah satu media online di Kaur melewati proses hukum yang panjang, dimana pelakunya adalah orang dekat Bupati Kaur. Kini berkas perkaranya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur namun belum juga dilakukan proses penahanan pada Tersangka pelaku kekerasan brutal tersebut.

Terkait kasus kriminal tersebut Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R. Purnama, SH,.MH mengatakan saat ditemui dikantornya bahwa, sejak proses hukum dilakukan di Polsek Kaur Selatan memang tidak dilakukan penahanan, "karena ada permintaan dari Kabag Humas Pemda Kaur yang menanggung jawab akan keberadaan dan keamanan pelaku, akhirnya hingga dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan Negeri Kaur tidak dilakukan penahanan terhadap TSK," jelas Surya, Jumat (21/6).

Kapolsek Surya menambahkan, sejak proses kasus ini di tangani Polsek, pihak Kepolisian sudah melakukan pekerjaan ini dengan cepat dan profesional, sehingga saat ini proses yang dilakukan silahkan dipertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Kaur untuk tindaklanjut pada proses hukum selanjutnya, jelas Surya pada wartawan.

Kapolsek juga menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa, "berkas perkara tindak pidana penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dinyatakan sudah lengkap, dan serah terima tersangka di Kejaksaan Negeri Kaur sudah dilakukan," pungkas Surya.

Sementara Aprin T Yanto sebagai Wartawan korban penganiyayaan tersebut menyayangkan pihak penegak hukum di Kaur yang hingga kini tidak juga melakukan penahanan terhadap pelaku pidana tersebut.

"Apakah pelaku orang dekat Bupati Kaur Gusril Pausi, sehingga tidak dilakukan penahanan," tanyanya.

"Sementara masyarakat Desa Sekunyit dan Masyarakat Desa Selasih pada kejadian kecelakaan dan sudah terjadi damai dengan kondisi luka -luka, masih dilakukan penahanan oleh pihak Polres Kaur selama 5 hari," cetus Aprin.

Maka, merujuk dari penanganan kasus kejadian tersebut Aprin sebagai korban penganiyaan yang dilakukan oleh orang dekat Bupati Kaur tersebut sangat kecewa dengan proses penegakan hukum yang ditudingnya tidak adil hingga saat ini di wilayah kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, saat bulan suci Ramadhan lalu, salah satu wartawan Media Online BeritaHUKUM.com wilayah kerja di kabupaten Kaur bernama Aprin T Yanto, SE (36) pada, Selasa (14/5/2019) lalu, sekira pukul 12:02 WIB dibogem sebanyak 2 kali oleh oknum yang diduga kuat sebagai ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Hendro Pratama, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 pada ruang tunggu Bupati Kaur, saat korban tersebut meminta izin untuk bertemu Bupati.

"Saat itu juga saya mau keluar permisi meninggalkan ruangan, dengan mengatakan 'ya sudah saya pulang'. Tiba-tiba HD menyerang dengan mendaratkan tinju atau bogem sebanyak 2 kali, tepatnya di pelipis mata kiri hingga saya terjatuh dan mengeluarkan darah," ujar Aprin.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]