JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 10 mobil dan 1 motor gede yang diduga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM), sebesar Rp102 Miliar, disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
Diantara kendaraan mewah tersebut, masing-masing, Mercy E300 putih B 741 NDH, Mercy SLK 300 Kuning B 1 ADG, Toyota Alphard Putih B 1650 RL, Hummer Hitam B 741 FKD dan Motor Honda Gold Wing F6B 2013.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan bahwa penyidik masih akan mendalami secara dalam kasus TPPU ini.
"Dari tiga orang tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti, jumlahnya nanti kami jelaskan secara rinci, beri kesempatan penyidik untuk mengungkap lebih dalam," kata Ronny kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Jakarta.
Adapun 4 orang tersangka dalam kasus ini adalah pegawai Bank Syariah Mandiri. Mereka adalah Kepala Cabang (BSM) Bogor, Muhammad Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu (BSM) Bogor Jl Baru, Haerulli Hermawan, Accounting Officer Jhon Lopulisa, dan Debitur, Iyan Permana.(bhc/mdb) |