Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Syariah Mandiri
TPPU Bank Syariah Mandiri, Mabes Polri Sita 10 Kendaraan Mewah
Wednesday 23 Oct 2013 20:55:44

Mobil mewah yang disita Penyidik Direktorat Tipideksus Polri, Rabu (23/10) di Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 10 mobil dan 1 motor gede yang diduga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM), sebesar Rp102 Miliar, disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Diantara kendaraan mewah tersebut, masing-masing, Mercy E300 putih B 741 NDH, Mercy SLK 300 Kuning B 1 ADG, Toyota Alphard Putih B 1650 RL, Hummer Hitam B 741 FKD dan Motor Honda Gold Wing F6B 2013.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan bahwa penyidik masih akan mendalami secara dalam kasus TPPU ini.

"Dari tiga orang tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti, jumlahnya nanti kami jelaskan secara rinci, beri kesempatan penyidik untuk mengungkap lebih dalam," kata Ronny kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Jakarta.

Adapun 4 orang tersangka dalam kasus ini adalah pegawai Bank Syariah Mandiri. Mereka adalah Kepala Cabang (BSM) Bogor, Muhammad Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu (BSM) Bogor Jl Baru, Haerulli Hermawan, Accounting Officer Jhon Lopulisa, dan Debitur, Iyan Permana.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Syariah Mandiri
 
TPPU Bank Syariah Mandiri, Mabes Polri Sita 10 Kendaraan Mewah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]