Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
TPPKK Kecamatan Peureulak Juara Lomba Memasak
Friday 07 Jun 2013 09:40:39

Juara lomba memasak saat berfoto bersama dengan pengurus TP. PKK Kabupaten Aceh Timur dan para juri.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Lima Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK), wilayah sentra produksi perikanan Kabupaten Aceh Timur, TPPKK Kecamatan Sungai Raya, Peureulak, Julok, Idi Rayeuk dan
Simpang Ulim saling memperlihatkan kebolehannya, pada lomba masak serba ikan Tingkat Kabupaten.

Lomba mengambil tema “Melalui lomba masak serba ikan" tingkat kabupaten kita dukung industri udang daerah, Kamis (6/6), di gedung serbaguna Setdakab, secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Drs Bahrumsyah MM, dengan harapan dapat meningkatkan minat, masyarakat mengkonsumsi ikan.

"Melalui lomba ini kita mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi ikan dan udang, dengan demikian akan mendorong permintaan produksi perikanan yang lebih banyak dan mampu menyerap pasar sehingga
mendongkrak perekonomian masyarakat,” ujar Bahrumsyah.

Daging ikan mengandung rendah lemak dan tinggi protein, namun perlu juga diperhatikan dalam mengolah ikan, sehingga menghasilkan protein bagi tubuh, dan perlu diperhatikan, saat mengolah ikan sehingga menjadi hal yang positif bagi kesehatan bila dikonsumsi, ikan jangan digoreng atau dibakar, lebih baik dikukus atau dimakan mentah-mentah," lanjut Bahrumsyah lagi.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Lomba, Nuraini SP mengatakan lomba memasak ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih variatif menciptkan menu keluarga serba ikan/udang untuk meningkatkan kreatifitas.

Tim Penggerak PKK Kecamatan dalam mensosialisasi gemar ikan guna meningkatkan kecerdasan, Nuraini SP menambahkan satu peserta lomba di diskualifikasi dari perlombaan, TPPKK kecamatan Sungai Raya setelah kita tunggu kehadirannya, namun sampai waktu tiba belum juga hadir, maka kita mendiskualifikasi mereka dari lomba,” tegasnya Nurainu SP lagi.

Dari hasil penilaian dewan juri yang meliputi, kreatifitas, penyajian, cita rasa, higeinis, nilai gizi dan keterampilan akhirnya mereka sepakat memberikan juara I pada lomba tersebut kepada TPPKK Kecamatan Peureulak, juara II Idi Rayeuk, juara III Simpang Ulim dan TPPKK Kecamatan Julok harus puas berada pada juara Harapan I.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]