Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
TNI dan Kemendag Tandatangani MoU Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
2018-10-24 10:09:19

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan penandatanganan MoU.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pengamanan dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengamankan perdagangan dan perlindungan Konsumen di daerah perbatasan NKRI sehingga tugas dan fungsi masing-masing dapat terselenggara dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita atas pelaksanaan MoU antara Kemendag dan TNI.

"TNI selalu mendukung kepentingan bangsa dan negara terlebih tujuan MoU ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan gemah ripah loh jinawi dan Toto Tentrem Kerto Raharjo," ujarnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa konsep gelar pasukan TNI meliputi mulai dari perbatasan sampai dengan wilayah-wilayah pedalaman batas-batas laut dapat mengakomodir tugas dari Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan mengatur lalu lintas perdagangan, mengatur konsumen maupun produsen sehingga dalam Nota Kesepahaman ini diatur bahwa kerja sama tersebut untuk pengamanan dan perlindungan konsumen di perbatasan, dinilai tepat sekali dengan tugas pokok TNI dikaitkan dengan tugas pokok dari Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa MoU ini adalah awal dan salah satu simbol bahwa pemerintah akan bersama-sama saling menjaga keberlangsungan perdagangan legal dan perlindungan konsumen.

"Sesudah ini kami akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, sebagai rujukan atau tindak lanjut dari payung hukum yang telah kita tanda tangani bersama," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]