Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Longsor
TNI Terus Mencari Korban Tanah Longsor Banjarnegara
Wednesday 17 Dec 2014 15:50:50

6 hari pasca bencana tanah longsor di Banjarnegara, para prajurit TNI masih terus berupaya untuk mencari dan menemukan kurang lebih puluhan warga yang hingga saat ini masih belum ditemukan.(Foto: Istimewa)
BANJARNEGARA, Berita HUKUM - Enam hari pasca bencana tanah longsor di Banjarnegara, para prajurit TNI masih terus berupaya untuk mencari dan menemukan kurang lebih puluhan warga yang hingga saat ini masih belum ditemukan, yang terkonsentrasi di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Rabu (17 /12).

Dari data sementara korban yang ditemukan meninggal sebanyak 70 jenazah dan diperkirakan masih ada puluhan lagi korban yang masih tertimbun. Sementara itu, jumlah pengungsi sudah mulai menurun yaitu 1.141 pengungsi yang tersebar di 10 titik pengungsian. Sebelumnya sekitar 1.800 warga mengungsi termasuk yang berada di luar Kecamatan Karangkobar.

Hingga saat ini kurang lebih 4.082 prajurit TNI dan Polri serta komponen masyarakat lainnya telah diterjunkan ke lokasi bencana. Prajurit TNI sendiri mengerahkan 1.313 personel, terdiri dari TNI AD 1.064 personel, TNI AL 208 personel, TNI AU 41 personel, Polri 420 personel dan 2.343 personel sipil. Mereka saling bahu membahu dengan komponen masyarakat yang lain guna sesegera mungkin dapat menemukan para korban yang hingga saat ini masih belum berhasil ditemukan.

Selain itu, TNI juga mengirimkan beberapa material yang dimiliki untuk penanganan korban longsor yaitu alat berat 13 unit bantuan dari Yonzipur 9/K sebanyak 3 unit (1 eskavator, 1 loader, 1 beco), Yonzipur 4 satu unit (1 eskavator), Bina Marga 3 unit (2 eskavator, 1 loader), PU Kab. Banjarnegara (1 loader), PT. Cebong Melindo 2 unit (2 loader) dan PT. Bumi Bangkit 3 unit (3 eskavator). TNI juga mengerahkan 16 unit ambulance, bantuan dari Korem 071 (1 unit), Kopassus (1 unit), Yonif 412/K (1 unit), Yonarmed 11/k (1 unit), Yonkes 2/k (1 unit), Marinir (1 unit), Dinkes Kab. Banjarnegara (7 unit), Dinkes Kab. Temanggung (1 unit), PMI Kab. Banjarnegara (1 unit) dan RS PKU Banjarnegara (1 unit).

Sampai saat ini, prajurit TNI dan Polri serta masyarakat masih melanjutkan pencarian korban di lokasi bencana dan melakukan pembersihan jalan yang terkena longsor di Dusun Simpet Desa Telaga Kec. Punggelan.

Keterlibatan para prajurit TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas TNI, dimana TNI bukan hanya memiliki tugas operasi militer berupa perang, tetapi juga memiliki tugas operasi militer non perang seperti bantuan kemanusiaan akibat bencana alam.(tni/bhc/sya)


 
Berita Terkait Longsor
 
Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
 
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
 
Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
 
Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
 
5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]