Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
2020-09-03 17:31:33

Konferensi pers pengembangan pengusutan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas yang digelar Puspom TNI AD yang dihadiri sejumlah pimpinan tinggi AD dan Danpuspom TNI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, dari pengembangan penyelidikan tim Puspom TNI mendapati sejumlah oknum prajurit dari TNI AL dan TNI AU diduga ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu dini hari (29/8).

"Ditemukan ada satu orang dari oknum prajurit (TNI) Angkatan Udara, dan tujuh orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," sebut Eddy dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Eddy menjelaskan, dugaan keterlibatan delapan oknum prajurit tersebut berdasarkan pemeriksaan dari digital forensik, alat komunikasi, serta keterangan dari sejumlah saksi.

"Tim Puspom melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti lain berupa rekaman CCTV. Dengan bantuan tenaga ahli, jelas dalam rekaman CCTV itu siapa-siapa saja yang berada di TKP (tempat kejadian perkara), apa yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di TKP dan menggunakan alat apa dia melakukan tindakan tersebut," terang Eddy.

Dari hasil pengembangan penyelidikan kasus ini, lanjut Eddy, Puspom TNI akan bekerja sama dengan Puspom TNI AL serta Puspom TNI AU untuk menyelidiki pelaku dari dua matra tersebut yang terlibat pada penyerangan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Puspom TNI akan bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan Laut untuk memeriksa prajurit-prajurit tersebut. Kita berharap kasus ini dapat terbuka terang benderang dan dapat diikuti secara transparan," tegas Eddy.

Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 29 sebagai tersangka dan ini belum selesai dan masih dalam pengembangan pemeriksaan.

"Polisi militer TNI sudah mengambil langkah, yang pertama para prajurit yang terkait dari matra lain, kami sudah menghubungi komandan satuannya untuk segera bisa dihadirkan. Kami sedang proses untuk menghadirkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Disampaikan Eddy sebelumnya, sesuai perintah pimpinan TNI bahwa proses hukum terhadap para tersangka oknum anggota/prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam penyerangan serta perusakan sejumlah fasilitas masyarakat termasuk Mapolsek Ciracas Jakarta Timur diproses secara tuntas.

"Saya mendapat perintah dari Panglima TNI untuk mengusut hingga tuntas kasus perusakan tersebut," ucap Eddy.

Seperti diketahui, peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya terjadi akibat informasi palsu atau bohong yang diduga diedarkan oleh Prada MI. Prada MI mengaku kepada rekan-rekannya bahwa dia telah dikeroyok tetapi ternyata yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
• TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
• Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
• Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
• Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
• TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]