Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TNI
TNI Rekrut Penerbang Militer Lulusan SMU
Monday 19 Nov 2012 10:25:41

Pemberitahuan TNI tentang penerbangan melalui pendidikan pertama perwira PSDP.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia tengah melakukan seleksi penerimaan calon perwira siswa penerbang yang akan mengawaki alat utama sistem senjata (alutsista), baik pesawat angkut, tempur maupun helikopter yang dimiliki TNI.

Ketua Panitia Pusat Penerimaan calon Perwira Siswa Dinas Pendek (PSDP) Marsekal Muda TNI Bambang Wahyudi, yang diwakili Sekretaris Panitia Pusat Penerimaan Calon PSDP, Kolonel Inf Herman Waluyo dalam pembekalan calon siswa penerbang, di Skadron Pendidikan (Skadik) 502 Wingdikum, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (18/11) mengatakan, penerimaan perwira PSDP penerbang TNI diarahkan untuk dapat mengisi atau mengawaki alutsista, baik 'fix wing' maupun 'rotary wing' (helikopter).

"Mereka yang lulus nanti akan disiapkan dan diharapkan jadi penerbang-penerbang handal TNI. Oleh karena itu, TNI sangat berkepentingan mencari sumber daya manusia berkualitas dari proses rekrutmen ini," katanya.

Dari 369 orang yang mendaftar, hanya sebanyak 247 orang yang mengikuti seleksi tingkat daerah. Dari 247 orang itu diputuskan 60 orang mengikuti seleksi tingkat pusat, yang terdiri 47 orang hasil uji tingkat daerah dan 13 orang dari mantan Catar Akmil, Cakad AAL dan Cakar AAU.

Bambang yang juga sebagai Asisten Personel Panglima TNI, menegaskan bahwa kegiatan seleksi mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat tidak dipungut biaya apapun.

"Jika ada perbuatan suap atau kolusi, bagi yang menyuap dan disuap sama-sama melanggar hukum dan sepatutnya diberikan sanksi hukum," katanya.

Menurutnya pembinaan internal organisasi TNI telah dilakukan dengan memberikan sanksi tegas kepada personel TNI yang terlibat dalam kolusi penerimaan prajurit. Namun, hal ini akan lebih efektif dengan dukungan lingkungan eksternal atau dari calon untuk tidak memberikan suap, sehingga ke depan tidak hanya personil TNI yang terlibat kolusi yang akan diberikan sanksi tapi juga bagi penyuap akan kami laporkan ke instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut.

"Pimpinan TNI sangat memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan mengawaki TNI sehingga kolusi pada proses penerimaan prajurit TNI harus dicegah dan dihapuskan," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, standar kelulusan menjadi prajurit TNI relatif lebih ketat dibandingkan standar kelulusan profesi lainnya. Sebab, tantangan, peran, dan tugas TNI pada waktu mendatang semakin berat dan kompleks. "Apalagi yang disiapkan menjadi penerbang militer," tegasnya.

Lulus tidaknya calon siswa ini didasari atas pertimbangan hasil pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh dari semua aspek yang diujikan dan diperiksa. "Kolusi pada proses penerimaan prajurit TNI harus dicegah dan dihapuskan. Bentuk-bentuk nepotisme tidak berlaku," tandas Bambang.

Sementara Sekretaris Panitia Pusat Penerimaan Calon Siswa PSDP Kolonel Inf Herman Waluyo menambahkan, lulusan rekruitmen ini akan menjalani ikatan dinas pendek sebagai perwira TNI selama 5-10 tahun. "Setelah itu bisa dinas di luar atau tetap melanjutkan dinas di TNI," sebut perwira menengah yang menjabat sebagai Paban I Ren Spers TNI itu.

Siswa yang lulus akan menjalani pendidikan selama sekitar 33 bulan untuk kemudian dilantik sebagai letnan dua. Pendidikan berlangsung di Yogyakarta dan Solo. "Lokasinya sama dengan yang lulusan dari akademi TNI, tapi mereka dalam kelas sendiri," tuturnya.

Dalam rekruitmen kali ini, seluruh calon adalah laki-laki. "Tidak menutup kemungkinan ada wanita, sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Seleksi tahap pertama tingkat pusat berlangsung di Jakarta hingga 30 November. Selanjutnya pada tahap kedua dilangsungkan di Yogyakarta untuk tes bakat terbang pada 8-22 Januari 2013. Bagi yang lulus seleksi tahap kedua, mengikuti pendidikan pertama dimulai 1 Februari 2013 di Solo selama lima bulan dan dilanjutkan bina kelas dan bina terbang selama 28 bulan di Yogyakarta.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]