Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
TNI Mengutuk Aksi Kekerasan GPK
Tuesday 26 Feb 2013 20:29:42

Acara Konferensi Pers TNI, Terkait GPK di Papua pada Selasa (26/2) di Cilangkap Jakarta Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Iskandar Sitompul mengungkapkan bahwa Panglima TNI dan seluruh anggota TNI secara tegas mengutuk dan mengecam aksi kekerasan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) bersenjata yang ada di Papua yang melakukan penembakan terhadap anggota TNI.

"Kami mengutuk aksi kekerasan GPK hingga jatuhnya korban jiwa," kata Kapuspen TNI Iskandar Sitompul, Selasa (26/2). Disamping itu Panglima TNI juga telah memberikan instruksi untuk melakukan penyelidikan, pendalaman dan terus melakukan pengejaran terhadap GPK bersenjata tersebut guna mengetahui motif dibalik peristiwa yang memilukan ini.

Menurut Kapuspen, seluruh prajurit yang bertugas di Papua diperintahkan untuk selalu waspada dan melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat yang lainnya guna mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Terkait dengan penugasan prajurit TNI disuatu wilayah terbagi dalam 2 jenis penugasan yaitu: a. Penugasan di daerah perbatasan dan daerah rawan, dimana seluruh prajurit sesuai dengan prosedur tetap yang ada di TNI, harus menggunakan pakaian lengkap dan bersenjata, serta selalu dalam keadaan siap tempur guna mengantisipasi setiap kejadian yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, penugasan prajurit TNI di daerah ini selalu siap siaga dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan militer. b. Penugasan kewilayahan, dimana prajurit yang bertugas di daerah ini selalu berbaur dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kewilayahan seperti yang ada di Puncak Jaya, Papua dimana prajurit TNI yang ada di wilayah tersebut berbaur dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk pembangunan wilayah tersebut dan juga bakti sosial.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]