Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HAM
TNI Mau Dilibatkan Atasi Terorisme, YLBHI: Berpotensi Langgar HAM!
2020-11-15 07:18:24

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini ia sampaikan menyikapi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, yang akan dibahas pemerintah bersama DPR.

"(Pelibatan TNI atasi terorisme) berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM yang tinggi, serta akan menimbulkan tumpang-tindih tugas antara penegak hukum dengan militer," ujar Isnur dalam webinar 'Menimbang Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme; Perspektif Hukum & HAM' yang digelar Institut Demokrasi Republikan (IDR) Sabtu, (14/11).

Menurut Isnur, ada mandat yang luas yang diberikan TNI dalam mengatasi terorisme pada Rancangan Perpres. Pertanggungjawaban terhadap upaya TNI tersebut juga dinilai tak jelas.

"Ini seperti cek kosong kalau ada kesalahan operasi yang terlanggar hak warga negara, mekanisme pertanggungjawabannya tak jelas," tuturnya.

"Dalam Perpres tersebut ada frasa 'operasi lainnya' . Apa arti kata 'operasi lainnya', tidak rinci," imbuh Isnur.

Pelibatan TNI juga memungkinkan terjadinya tumpang tindih aturan dan kewenangan dengan penegak hukum. Sehingga merusak criminal justice system.

Apalagi, kata Isnur sudah 10 aturan terkait terorisme yang berlaku di Indonesia.

"Banyak sekali ratifikasi konvensi internasional tentang tindak pidana terorisme, Indonesia harus menyeimbangkan semua aturan ini yang ada di Indonesia. Pertanyaannya apakah ketika membahas Perpres atau PP, Indonesia memperhitungkan itu semua?" tuturnya.

"Tentu itu semua harus dipandang menyeluruh, memperhatikan semua aspeknya, jangan tumpang-tindih lagi," imbuh Isnur.

Penggunaan anggaran dalam Rancangan Perpres tersebut juga dipandang YLBHI bermasalah.

Sebab, dalam pasal 14 disebutkan bahwa penggunaan anggaran daerah dan sumber lain di luar APBN, dapat digunakan oleh TNI saat menjalankan tugasnya itu.

"Menurut saya penggunaan anggaran di luar APBN oleh TNI tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat (tidak didesentralisasikan) sehingga anggaran untuk TNI hanya melalui APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TNI," jelasnya.

Kondisi itu, kata Isnur memungkinkan terjadinya penyimpangan anggaran, tidak adanya transparansi dan menjadi beban keuangan pemerintah daerah.(bh/mos)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]