Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gempa
TNI Kirim Satgaskes TNI dan Satuan Zeni Bantu Korban Gempa di Lombok
2018-08-06 09:15:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mengatakan bahwa atas perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk segera membantu korban gempa tektonik 7 SR yang mengguncang wilayah Lombok, Bali dan Sumbawa, pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 18.46 WITA.

Selanjutnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan seluruh jajaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU untuk membantu mempercepat penanganan korban akibat gempa bumi, dengan memberangkatkan personel Satuan Tugas Kesehatan (Satgaskes) TNI dan Satuan Zeni.

Sebanyak 387 Prajurit TNI yang dikirim, terdiri dari 82 personel Yonkes Divisi 2 Kostrad, 100 personel Yonkes Marinir, 100 personel Yon Paskhas, 100 personel Yonzipur 10 Kostrad dan 5 personel Komlek, diberangkatkan oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Lodewyk Pusung mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (6/8).

Selain itu, diberangkatkan pula satu KRI dr. Soeharso 990 dari Surabaya dengan membawa satu Kompi Zeni Tempur TNI AD dan 100 personel dari Pasmar-2 Surabaya.

Perlengkapan yang di bawa untuk membantu para korban gempa bumi, antara lain perlengkapan kesehatan berupa modul bedah, modul Polum, modul perawatan, modul gawat darurat, modul farmasi, makanan dan tenda rumah sakit lapangan.

Untuk membantu menyalurkan bantuan masyarakat yang terkena korban gempa bumi, Tentara Nasional Indonesia membuka Posko di Gedung Suma 4, VIP Room Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Untuk penyaluran bantuan, bisa menghubungi Letkol Indarmawan (Ster TNI) HP. 08126790682, Letkol Sugeng (Ster TNI) HP. 081231611998 dan Letkol Yosep (Kasiang) Lanud Halim Perdanakusuma, HP. 08187264089.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]