Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
TNI Diminta Jaga Perbatasan Darat Antisipasi Corona
2020-03-15 08:28:46

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.(Foto: Azka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR RI menyoroti pemeriksaan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) di pintu masuk wilayah Indonesia, baik darat dan laut. Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid, upaya pencegahan penyebaran Corona disebut masuk dalam operasi militer selain perang (OMSP), sehingga pihaknya meminta TNI dilibatkan untuk menjaga wilayah perbatasan tersebut.

"Kalau di bandara kan kita lihat memang sudah ada penjagaan-penjagaan yang kuat, tetapi di batas-batas dari daratan itu, apakah sudah ada penjagaan. Nah, itu yang menurut saya silahkan libatkan TNI, karena memang ini sudah bagian dari (OMSP)," kata Meutya kepada awak media dalam diskusi bertajuk "Bersama Melawan Corona" di bilangan Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut politisi F-Golkar ini, TNI bisa menjaga pintu masuk ke Indonesia di perbatasan-perbatasan darat. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatakan adanya peranan TNI dalam menangani bencana yang masuk operasi militer selain perang.

Meutya mengatakan, peran TNI sudah cukup baik saat pemulangan WNI yang terkena dampak Corona dari luar negeri serta pemilihan lokasi observasi. Karena itulah, ia meminta peran TNI ditingkatkan untuk menjaga perbatasan. Kepada Kementerian Pertahanan, Komisi I DPR RI mendorong agar TNI seharusnya dilibatkan secara massif untuk membantu penanganan Corona.

"Ini sudah menjadi OMSP, karena jatuhnya adalah ini termasuk bencana. Bencana ini bsia dikategorikan. Artinya, tidak ada keraguan lagi untuk TNI masuk membantu. Kalau nanti misalkan kita membatasi arus-arus masuk ke Indonesia, tidak bisa hanya menjaga bandara. Yang sudah dilakukan saya rasa bagus melalukan disinfektan di bandara-bandara, tapi pintu-pintu lainnya, karena Indonesia negara kepulauan, baik pintu daratan maupun lainnya, itu juga harus dijaga," saran Meutya.

Selain itu, Meutya juga memberikan sejumlah catatan kepada Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi I DPR RI terkait penanganan Corona yang dilakukan pemerintah. Komisi I DPR RI memandang diseminasi informasi amat penting dalam menghadapi Corona. Namun, peran Kominfo terkait bidang ini, kata Meutya, belum efektif. Sesungguhnya, ada banyak corong penyampaian informasi yang dapat dipakai oleh Kominfo dalam mengedukasi masyarakat tentang Corona.

Termasuk mengoptimalkan iklan layanan masyarakat di media massa baik televisi maupun cetak. "Bekerjasama dengan operator seluler, itu satu langkah yang sebetulnya sangat mudah dan bisa dijalankan, Kedua, bekerjasama dengan televisi-televisi maupun media massa," ujarnya, sembari berpesan agar Pemerintah berani memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait bahaya Corona, termasuk kemungkinan yang buruk dan tidak menyenangkan.

Pihaknya juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menggalang kerja sama intelijen lintas negara. "Jadi di intelijen-intelijen asing juga kita minta masukan, ada beberapa negara yang bagus melakukan atau efektif melakukan perang terhadap Corona, ini juga harus dimaksimalkan komunikasi di bidang intelijen di negara-negara lain," pesan legislator dapil Sumatera Utara I itu.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]