Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
TNI
TNI Bersih Narkoba, Dandim 1408/BS Makassar Ditangkap Saat Pesta Sabu
2016-04-07 08:27:10

Ilustrasi. Komandan Kodim 1408/BS, Kolonel Inf Jefri Octavian Rotty di tangkap.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Indonesia kini darurat & perang terhadap narkoba, tidak terkecuali juga di jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, yang diringkus saat sedang pesta narkoba jenis sabu bersama 6 orang lainnya. Termasuk Kapuskodal Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso. Beserta lima orang warga sipil lainnya.

Penggrebekan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam VII Wirabuana ini dilakukan di Hotel D'Maleo Jl Pelita Raya Makassar, Selasa (5/4) sekitar pukul 00.30 Wita.

Menurut Panglima Kodam (Pangdam) VII/Wirabuana, Mayjend TNI Agus Surya Bakti, mengaku akan tegas terhadap anggotanya yang terbukti menggunakan narkoba.
Hal itu diungkapkan Jenderal Agus menyusul tertangkapnya Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, saat pesta narkoba tersebut. Kata Agus arahan Panglima TNI adalah komitmen memerangi narkoba.

"Sesuai dengan arahan Panglima TNI kami ditugaskan untuk secara intensif menggelar operasi pemberantasan narkoba dikalangan anggota TNI, dan harus tegas jika pada proses pemerikasaan terbukti maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh TNI," tegas suami Bella Saphira ini.

Sementara itu, terkait dengan lima warga sipil yang ikut diamankan Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, "Lima pelaku yang diamankan semalam di D'Maleo diambil alih Polda dan sementara dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sedangkan, Lima warga sipil yang ikut tertangkap bersama Komandan Kodim 1408/BS, Kolonel Inf Jefri Octavian Rotty, saat berpesta sabu-sabu di ruang karaoke lantai 12 sebuah hotel di Jalan Pelita Raya Makassar, Selasa malam (5/4), diserahkan kepada Kepolisian Darah Sulselbar.

Kepala Staf Kodam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi, menuturkan kelima warga tersebut antara lain, HN (47) dan UC (30) merupakan pasutri asal Kabupaten Gowa dan ketiganya adalag BM (38) warga Jalan Sungai Limboto, AS (34) warga Jalan Minasa Upa dan FT (27) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Begitu pemeriksaan tes urine selesai, mereka langsung diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Supartodi, Rabu (6/4).

Menurut Supartodi, khusus Jefri dan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Santoso, yang juga tertangkap bersama Jefri.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan pihaknya telah menerima lima teman pesta sabu Jefri dari Polisi Militer Kodam VII Wirabuana. Menurut Frans, dari5 orang itu, empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba.

"Kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar," ujar Frans.

Penangkapan terhadap Jefri dan Budi dilakukan tujuh anggota Detasemen Polisi Militer Kodam VII Wirabuana. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi.(ia/alfian/tribun-timur/pyd/makassarterkini/bh/sya)


 
Berita Terkait TNI
 
• Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
• Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
• Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
• Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
• Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]