Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pulau Natuna
TNI AU Hancurkan 4 Pesawat Tempur Asing di Natuna
2018-05-05 11:44:38

KEPULAUAN RIAU, Berita HUKUM - Empat pesawat tempur F-16 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berhasil mengejar dan menghancurkan empat pesawat asing jenis Hawk yang memasuki wilayah udara yurisdiksi nasional Indonesia secara illegal dan tanpa izin di atas perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (4/5).

Penangkapan pesawat asing tersebut, berawal ketika Satuan Radar 212 Ranai Lanud Raden Sadjad, Natuna mendeteksi adanya empat pesawat tempur asing melakukan penerbangan di atas perairan Natuna wilayah Indonesia tanpa izin dan melakukan manuver dari Barat ke Timur tanpa melakukan komunikasi radio dengan Air Traffic Control (ATC).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satuan Radar 212 Ranai meneruskan informasi benda mencurigakan kepada satuan atas dalam hal ini ke Pangkosekhanudnas I yang berkedudukan di Halim Perdanakusuma Jakarta. Selanjutnya Pangkosekhanudnas I menggerakan empat Pesawat Tempur F-16 untuk melakukan pengejaran dan melakukan komunikasi dengan keempat pesawat asing tersebut. Namun komunikasi tidak dapat dilaksanakan bahkan keempat pesawat asing tersebut terus bermanuver yang membahayakan dan mengancam pesawat F-16 TNI AU. Mereka tidak mengikuti perintah untuk turun dan force down (memaksa mendarat) di Lanud Raden Sadjat.

Selanjutnya setelah menerima petunjuk dari komando atas, Pangkosekhanudnas 1 memerintahkan Penerbang Pesawat Tempur F-16 untuk segera melakukan tindakan tegas dengan menghancurkan empat pesawat tersebut di udara.

Sementara itu, Pangkosekhanudnas I juga memerintahkan unsur radar untuk melaksanakan pengamatan saat penghancuran berlangsung. Pada saat yang bersamaan, Denhanud 473 Paskhas melaksanakan Hanud Titik dan siaga penembakan mengantisipasi adanya sasaran yang berhasil lolos ke daerah obyek vital nasional. Perwira Hanud Pasif Kosekhanudnas I melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dari obyek vital nasional, komando kewilayahan dan instansi lainnya untuk mengantisipasi adanya bahaya serangan udara. KRI Bung Tomo berkemampuan Hanud sebagai gap filler apabila ada sasaran yang masuk ke wilayah perairan Natuna.

Dengan koordinasi dan kerja sama yang akurat, akhirnya empat pesawat tempur asing jenis Hawk yang memasuki wilayah udara yurisdiksi nasional Indonesia tanpa ijin berhasil dihancurkan oleh Pesawat Tempur F-16 milik TNI Angkatan Udara.

Kejadian tersebut diatas bagian dari skenario hari terakhir Latihan Hanud "Perkasa A Tahun 2018" yang dilaksanakan oleh Kohanudnas di Lanud Raden Sadjad Ranai, Natuna dalam rangka menguji kesiapan personel maupun Alutsista menghadapi ancaman yang datang lewat udara terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
• Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
• China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
• China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
• China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
• Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]