Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu asal Malaysia
2021-01-21 12:20:52

Tampak personil Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai membeberkan barang bukti sabu 20 kg dan pelaku penyelundupan.(Foto: Istimewa)
DUMAI, Berita HUKUM - TIM F1QR Lanal Dumai berkerjasama dengan Dit Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 1 unit mobil Avanza warna putih Nopol BM 1244 EN dengan pengendara berinisial AS (37 tahun) asal Pangkalan Nyeri Pulau Rupat yang membawa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 20 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh merk China dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau di Terminal Penyebrangan Roro Sri Junjungan Dumai.

Penangkapan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 20 bungkus tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh Tim F1QR Lanal Dumai pada Jum'at (8/1), bahwa akan ada penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu dari Malaysia masuk melalui Perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan menggunakan speed boat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai persiapan untuk melaksanakan pengejaran dan penyergapan. Berdasarkan perintah dari Komandan Lanal Dumai, Tim F1QR bergerak menuju Pulau Rupat dan menempati pos yang sudah ditentukan. Dikarenakan cuaca buruk dan gelombang besar, Tim memutuskan kembali ke Posmat TNI AL Sungai Dumai sambil memantau perkembangan informasi. Hasil koordinasi di lapangan bahwa tidak ada pergerakan speed yang mencurigakan yang masuk ke Perairan Pulau Rupat dikarenakan kondisi cuaca yang buruk dan tingginya gelombang.

Setelah kurang lebih 9 hari melaksanakan pemantauan di lapangan, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim FIQR Lanal Dumai mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada penyelundupan Narkoba jenis Sabu-sabu dengan menggunakan Speed dari Malaysia yang akan masuk ke Perairan Tanjung Punak Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Tim FIQR Lanal Dumai bergerak dari Posmat TNI AL Sungai Dumai untuk melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Morong Pulau Rupat, namun karena kondisi cuaca buruk dan ombak tinggi yang cukup membahayakan keselamatan, maka tim kembali ke Posmat TNI AL Sungai Dumai. Tim mendapat informasi bahwa ada speed mencurigakan masuk ke Perairan Pulau Rupat dan sudah dalam kondisi kosong.

Menyikapi hal tesebut, Tim FIQR Lanal Dumai berkoordinasi dengan Kasubdit I Dit Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melalui jalur darat.

Pada hari Senin (18/1), Tim FIQR Lanal Dumai bersinergi dengan Dit Reserse Narkoba Polda Riau melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Roro Dumai Rupat, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil Avanza warna putih dengan Nopol BM 1244 EN pengendara berinisial AS (37 tahun) asal Pangkalan Nyeri Pulau Rupat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 buah kardus berwarna coklat dan 1 karung berwarna putih berisi 20 bungkus teh merk China yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posmat TNI AL Sungai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kerja sama Tim F1QR Lanal Dumai dengan Dit Reserse Narkoba Polda Riau merupakan wujud sinergitas antara TNI AL dan Polri dalam mencegah, menangkap, serta membongkar sindikat/jaringan Narkoba internasional yang masuk dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di perairan wilayah kerja Lanal Dumai.(pen/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]