Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
TNI AD Bintang Dua Hartind Asrin Datangi KPK
Friday 05 Apr 2013 15:05:40

Mayjen. TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Menteri Pertahanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mayjen. TNI Hartind Asrin (Staf Ahli Menteri Pertahanan) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/4). Anggota TNI AD Bintang Dua kelahiran Tanjung Balai Karimun, Riau mendatangi KPK mengaku untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabart Negara (LHKPN) di KPK.

Pejabat institusi yang menjadi perhatian masyarakat karena kasus pembantaian di Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta ini mengaku bahwa kedatangannya ke KPK bukan terkait kasus Cebongan. "Cek di LHKPN saja, kasus Cebongan kan sudah," katanya di gedung KPK.

Ia datang ke gedung KPK dengan menaiki mobil dinasnya dan berseragam lengkap. Serentak, hal itu mengagetkan sejumlah wartawan yang biasa berada di KPK. Ia tidak mau berkomentar banyak tujuan kongkritnya mengapa mengecek LHKPN. Begitupun, ketika disinggung soal kasus Cebongan.

Untuk diketahui, LHKPN KPK untuk mengetahui harta kekayaan pejabat negera. Tujuannya untuk mencegah munculnya kasus korupsi. Jika pejabat negara sudah mengisi LHKPN, maka dapat dihitung harta saat awal pejabat negera itu menduduki jabatan hingga seandainya pejabat itu terlibat korupsi. Dengan demikian, harta kekayaannya mudah dihitung dan dilacak.

Sebagaimana diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(bhc/din)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]