Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
TKW di Jadikan Kurir Narkoba Oleh Agen TKI
Thursday 20 Mar 2014 18:51:43

Ilustrasi, Tersangka Narkoba BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) buruh migran asal Guangzhou bernama Maria yang dijadikan kurir oleh agen TKI.

Terbongkarnya modus yang tergolong baru ini berawal dari paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang ditemukan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Sabu ditujukan kepada Maria yang berada di penampungan TKW Kementerian Sosial di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.

"Maria ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena akan menerima pengiriman paket yang diduga sabu-sabu dari China seberat 2 kg," kata Perwira Unit (Panit) Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3).

Kasus penyelundupan narkoba ini turut menyita perhatian Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Pasalnya, Maria merupakan satu dari delapan TKW yang dideportasi melalui KJRI Guangzhou pada 17 Februari 2014.

Selanjutnya polisi mengembangkan sindikat pengirim TKI Maria, dan kedua tersangka baru berhasil diamankan, adalah Yetti Akhiriah (33) dan Tanto Sukardy (65). Mereka memalsukan data - data membuat paspor para TKW dan menerima hasil penjualan TKW di Guangzhou sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Sementara para TKW itu tidak mendapat upah sepeser pun setelah bekerja selama setahun di sana.

"Ini modus kejahatan baru karena Maria menggunakan fasilitas KJRI untuk pulang ke Indonesia yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan narkoba Internasional. Maria ini kemungkinan termasuk korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan kurir narkoba," pungkasnya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]