Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
TKW Asal Lhoksumawe Dituntut 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Wednesday 31 Oct 2012 16:32:13

Persidangan TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Fatimah dinyatakan bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disembunyikan pada lubang anusnya .

Jaksa Penuntut Umum, Ade dalam amar tuntutanya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Wismono agar menyatakan Fatimah terbukti bersalah, karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia yang diperolehnya dari negeri jiran Malaysia.

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar memberikan hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ade dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10).

Untuk diketahui, Fatimah tertangkap petugas bandara Polonia Medan pada tanggal 12 Juni 2012 di Kedatangan Internasional saat melewati X-ray. Ia kedapatan membawa sabu dalam tiga bungkusan kecil yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan dalam duburnya. Menurut keterangan Fatimah, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Apeng menyuruh Fatimah untuk membawa barang haram tersebut ke Medan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]