Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
TKW Asal Lhoksumawe Dituntut 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Wednesday 31 Oct 2012 16:32:13

Persidangan TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Fatimah dinyatakan bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disembunyikan pada lubang anusnya .

Jaksa Penuntut Umum, Ade dalam amar tuntutanya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Wismono agar menyatakan Fatimah terbukti bersalah, karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia yang diperolehnya dari negeri jiran Malaysia.

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar memberikan hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ade dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10).

Untuk diketahui, Fatimah tertangkap petugas bandara Polonia Medan pada tanggal 12 Juni 2012 di Kedatangan Internasional saat melewati X-ray. Ia kedapatan membawa sabu dalam tiga bungkusan kecil yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan dalam duburnya. Menurut keterangan Fatimah, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Apeng menyuruh Fatimah untuk membawa barang haram tersebut ke Medan.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]