Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hongkong
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
Sunday 16 Dec 2012 20:54:06

Aksi demo TKI di Hongkong.(Foto: Ist)
HONGKONG, Berita HUKUM - Sekitar 1.000 tenaga kerja wanita, sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina, menggelar aksi damai di Hongkong, hari Minggu (16/12), menuntut kondisi kerja dan upah yang lebih layak.

Informasi yang dihimpun kantor berita AFP menyebutkan mereka berkumpul di depan kantor pemerintah, meneriakkan yel-yel dan membawa poster, dan bendera dalam berbagai ukuran.

Aksi ini juga sekaligus untuk menandai Hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada hari Minggu.

"Pemerintah berupaya keras, agar kami pekerja migran Asia tidak mendapatkan tunjangan yang layak seperti halnya pekerja-pekerja lain," kata Eni Lestari, juru bicara penyelenggara aksi dari Badan Koordinasi Pekerja Migran Asia.

Dibatalkan pengadilan

Pekerja rumah tangga, yang biasanya tinggal bersama majikan, tidak memiliki jam kerja yang standar, dan bisa bekerja hingga 20 jam per hari, papar Lestari yang pernah menjadi pembantu rumah tangga di Hong Kong selama 12 tahun.

Perwakilan pekerja migran asal Filipina, Dolores Balladares, mengatakan upah bulanan pekerja rumah tangga asing hanya naik 60 dollar Hongkong atau sekitar US$ 7,7 dalam 13 tahun terakhir, menjadi 3.920 dollar Hongkong.

Nilai ini jauh dari mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama satu bulan.

Selain meminta upah yang lebih layak, para pekerja migran juga menentang keputusan soal hak mereka untuk menjadi warga tetap.

Maret lalu keputusan pengadilan yang membolehkan pembantu rumah tangga menjadi warga tetap di Hongkong dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.

PRT di Hongkong mencapai tidak kurang 300.000 orang, yang berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Lanka, dan Nepal.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hongkong
 
Pemilik Birmingham City Dihukum Penjara
 
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
 
Hongkong Tunda Penerapan Kurikulum 'Cuci Otak'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]