Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
TKD Camat-Kades Gorontalo Ditransfer ke Rekening Pemkab
Tuesday 12 Nov 2013 11:23:10

Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Maraknya pertanyaan seputar pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Camat dan Kades/Lurah membuat Pemerintah provinsi Gorontalo angkat bicara. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Huzairin Rohim menjelaskan, pola pembayaran TKD sudah berubah dari pembayaran Triwulan I dan II dimana langsung diserahkan dari pemprov kepada penerima. Pada Triwulan III dan IV polanya pembayarannya ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya pemerintah setempat meneruskan kepada Camat dan Kades/Lurah.

"Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK di mana kami diharuskan mentransfer TKD pada pemerintah setempat, tidak diperbolehkan untuk diserahkan secara langsung," jelasnya baru-baru ini.

Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut, lanjut Huzairin, bisa diproses jika ada surat dari bupati/walikota yang meminta agar pencairan TKD bisa segera dibayarkan. Surat tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses administrasi keuangan. Saat ini masih ada 2 kabupaten yakni Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara yang belum bisa ditransfer karena terkendala masalah administrasi.

"Kabupaten Gorut suratnya sudah kami terima, dalam waktu dekat akan segera ditransfer. Untuk Kabupaten Gorontalo, kami masih menunggu surat bupati terkait dengan transfer uang pada rekening pemerintah setempat," imbuhnya.

TKD merupakan program pemerintah provinsi Gorontalo yang bertujuan untuk memotivasi camat, kades/lurah. Sebagai aparatur terdepan dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan, diharapkan camat dan kades/lurah bisa memaksimalkan perannya dalam mendukung program pemerintah pusat khususnya menyangkut program program kerakyatan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]