Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
TK dan 4 M Agar Target Kunjungan Wisatawan Tercapai
Monday 26 Jan 2015 13:52:10

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menargetkan target kunjungan wisawatan mancanegara ke Indonesia sebanyak 20 juta dan 275 juta wisatawan nusantara pada tahun 2019. Anggota Komisi X Sofyan Tan mengusulkan, dibutuhkan 4M dan TK agar target kunjungan wisatawan ini dapat dicapai.

“Persoalan kita adalah persoalan suatu bisnis itu bisa berhasil atau tidak. Bicara pariwisata itu bicara bisnis. Harus ada 4M dan TK. 4M itu Market, Manajemen, Moral, dan Modal. Kemudian TK itu Teknologi dan Kondusifitas,” jelas Sofyan, saat raker dengan Kementerian Pariwisata, di Gedung Nusantara I, Kamis (22/1).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Indonesia sudah memiliki market atau pasar, sehingga hal yang lain harus dikembangkan. Yang perlu mendapat perhatian juga adalah masalah perizinan dan infrastruktur.

“Perizinan itu penting. Misalnya, izin mendirikan hotel. Di Sabang (Aceh) kekurangan hotel, banyak sekali yang mengajukan, tapi izin sulit. Soal infrastruktur, mau menyangkut jalan atau listrik, untuk destinasi wisata unggulan juga penting. Butuh koordinasi dengan Menteri PU dan sebagainya,” saran Sofyan.

Politisi asal Dapil Sumatera Utara I ini optimis, jika catatan darinya dapat dilaksanakan, target kunjungan wisman maupun wisnus pasti akan tercapai.

Sementara itu, Anggota Komisi X My Esti Wijayati menyoroti kebutuhan anggaran yang diperlukan Kementerian Pariwisata untuk mencapai target tersebut. Ia juga ingin mengetahui, bagaimana tahapan program kerja yang akan dilakukan Kemenpar, setidaknya hingga lima tahun mendatang.

“Untuk dapat mencapai target 20 juta wisman ini apa bisa dikira-kira tahapannya seperti apa? Lalu anggaran yang dibutuhkan seberapa besar? Kalau Rp 1,7 triliun ini memang terlalu sedikit. Semestinya Pak Menteri sudah mempunyai perhitungan kira-kira anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian selama 5 tahun ke depan untuk 20 juta wisman dengan memperhatikan tren tahun ke tahun,” urai Esti.

Politisi asal Dapil Yogyakarta ini menyoroti dukungan dari bidang lain, apakah sudah turut membantu pengembangan pariwisata. Ia mendorong infrastruktur dibenahi untuk mendukung daerah destinasi wisata.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]