Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Tanah
TGPF Mesuji Terus Kumpulkan Data
Saturday 24 Dec 2011 21:49:36

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
MESUJI (BeritaHUKUM.com) – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) masih terus melakukan pengumpulan keterangan serta data serta terkait bentrok berdarah antara warga dengan PT Silva Inhutani dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI). Hal ini diperlukan untuk diverifikasi.

Pengumpulan data tersebut dengan cara menyebar tim ke lokasi kejadian di Register 45 Desa pekat Jaya dan Desa Sritanjung Kabupaten Mesuji, Lampung, serta Desa Sodong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. "Langkah pertama kami adalah dengan mendatangi korban kerusuhan," kata juru bicara TGPF Mesuji, Indriaswati Dyah Saptaningrum di Mesuji, Sabtu (24/12), seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, tim memberikan kesempatan kepada warga untuk mengungkapkan keluh kesah masyarakat yang menjadi korban kerusuhan. Selanjutnya, tim akan memanggil pihak pimpinan kepolisian di Lampung, mulai dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek hingga anggota Brimob yang bertugas menjaga perkebunan itu. "Jika perlu tim akan memanggil para mantan Kapolda Lampung,” imbuhnya.

TGPF yang diketuai Wamenkumham Denny Indrayana, imbuh dia, telah menyebar asisten mereka untuk mengumpulkan data dengan menginap di rumah-rumah warga. Tim memang mendapat kesulitan berarti, karena perjalanan menuju Desa Sritanjung terhambat kondisi jalan yang buruk. “Jalan rusak parah, apalagi dalam kondisi musim hujan ini,” tandas Indriaswati.

Kematian Dua Warga
Sementara dari Jakarta, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh mendesak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan dua orang warga Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemuring Ilir, Sumatera Selatan. Penanganan pembunuhan dua warga ini dinilai masih simpang siur, karena menjerat seorang pelaku dengan pencurian kelapa sawit.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu warga yang tersangka, dia disangkakan atas pencurian sawit, bukan pembunuhan. Khusus untuk dua orang warga yang meninggal terbunuh ini, penting untuk Polri agar segera mengungkapnya," kata dia.

Ridha memaparkan, dua warga yang menjadi korban tersebut, terdiri atas paman dan keponakan, Indra dan Sytu, pergi untuk membeli obat hama pada 24 April 2011. Tiba-tiba ada informasi kepada keluarga bahwa keduanya terbunuh. Beberapa warga kemudian datang ke TKP dan ternyata Indra tewas dengan kondisi korban leher disembelih dan ada luka tembak di dada.

Sementara pamannya Sytu, ditemukan warga masih dalam keadaan sekarat sekitar 70 meter dari tempat penemuan Indra, dengan kondisi luka parah dan masih tertancap pisau sangkur di tubuhnya. Saat ditanya warga siapa yang melakukannya, dia menjawab Satpam, pamswakarsa dan aparat kepolisian. Setelah kejadian itu, warga mendatangi base camp perusahaan dan melakukan protes terkait kematian dua warga tersebut.

Menurut Ridha, kepada tim, warga memastikan mereka tidak melakukan pembakaran, apalagi melakukan balas dendam dengan membunuh lima petugas keamanan perusahaan. "Berkaitan aksi di base camp, pengakuan warga tak mengakui ada yang meninggal lima orang dari sekuriti. Terus siapa yang melakukannya? Kami akan lihat bagaimana penyelesaian masalah ini, khususnya untuk di Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI," tegasnya.

Sebelumnya, para warga Desa Sodong, Mesuji, OKI, Sumsel dalam keterangannya kepada Komnas HAM menyatakan tidak mengetahui soal pembunuhan terhadap lima petugas kemanan PT Sumber Wangi Alam (SWA). Anehnya, Polri mengklaim dalam kasus ini ada tujuh korban tewas, yakni dua warga setempat dan lima anggota pamswakarsa yang disewa perusahaan.

Sedangkan dalam keterangannya, Polri menyatakan bahwa terkait bentrok antara PT SWA dengan warga di Sungai Sodong, Mesuji, OKI itu, ada enam tersangka sudah siap disidangkan. Satu orang dari enam tersangka itu adalah warga yang terlibat kericuhan sejak awal. Sedangkan delapan lainnya masih menjadi DPO.(dbs/wmr/bie)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]