Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
TAWC Diskusikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Thursday 05 Dec 2013 06:19:50

Diskusi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Tim road show The Aceh Women’s Consil (TAWC) atau sering disebut Balai Syura Ureung Inoeng Aceh, melakukaan koordinasi dengan beberapa perwakilan CSO Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Koordinasi itu digelar di lantai 2 Ekspresso Kupi, Idi Rayek, Aceh Timur, bersama CMC, SaPA, LBH Banda Aceh, LBH Apik dan Logica2 Autralian AID, Rabu (4/12) siang.

Sebelum masuk pada hal-hal yang patut dikoordinasikan, pertama-tama pihak penyelenggara road show memaparkan agenda road show November-Desember 2013 sudah dan akan dilewati di beberapa kabupaten dan kota yakni, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, dan Simeulue.

Road show itu dengan tujuan untuk membangun komitmen pemerintah dan lembaga, maupun jaringan lokal di sepuluh kabupaten/kota ini dalam melakukan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam koordinasi yang berlangsung 2 Jam dari pukul 10:00-12:00 WIB, kata Koordinator Tim, Riswati, juga mengangkat hal-hal yang bisa dan patut dikerjasama menyusun langkah-langkah untuk dapat menindaklanjuti terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta bagaimana mendorong pemerintah untuk kembali bersama melakukan proses pendokumentasian data kekerasan tersebut serta lintas sector yang bertanggung jawab.

"Semisal membangun kerjasama dengan KUA, Kepolisian, Puskesmas, P2TP2A dan badan pemeberdayaan perempuan dan anak," tambah Riswati.

Seusai salat zhuhur, Tim road Show bersama CSO Aceh Timur, mendatangi kantor BPMPKS untuk melakukan koordinasi lanjutan tentang bagaimana proses pendokumentasian serta membahas kendala-kendala di lintas sector, seperti dengan memberikan bantuan pedampingan terkait kasus-kasus kekerasan tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]