Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RUU HIP
TAP MPRS Harus Masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
2020-05-18 09:57:16

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerukan TAP MPRS XXV/1966 masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mulai dibahas di Badan Legislasi DPR RI. TAP MPRS itu berisi larangan faham komunisme dan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hampir semua fraksi di DPR RI, kata Saleh menyuarakan hal yang sama. TAP tersebut jadi salah satu dasar pertimbangan RUU HIP. "Partai Amanat Nasional akan menjaga dan mengawal RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Minggu (17/5/).

Wakil Ketua F-PAN DPR RI ini, menilai, TAP MPRS itu masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk mengawal ideologi Pancasila sekaligus menghalau berbagai ideologi lain yang masuk ke tengah masyarakat dan mereduksi Pancasila itu sendiri. Diharapkan pembahasan RUU ini tidak banyak menimbulkan polemik dan kontroversi.

"Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan positioning F-PAN," ungkap Saleh. Bila TAP MPRS, lanjut Saleh, ditarik dari pembahasan RUU HIP, maka fraksinya akan menarik diri dari pembahasan.

F-PAN sekali lagi tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat. Fraksinya, aku legislator dapil Sumatera Utara II ini, tegak lurus dalam membela dan menjungjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas.

"Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan. Masukan-masukan itu Insya Allah akan menjadi referensi kami dalam menentukan sikap ke depan," tutup Anggota Komisi IX DPR RI itu. (mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait RUU HIP
 
• HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
 
• Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
 
• Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
 
• PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
 
• Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]