Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Syaukani HR Mantan Bupati Kukar Berpulang ke Pangkuan Ilahi
2016-07-28 01:09:34

Suasana persemayaman almarhum bapak Dr H Syaukani HR di rumah pribadi Ibu Rita Widyasari.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Syaukani Hasan Rais menghembuskan nafas terakhirnya untuk menghadap kepada Ilahi pada, Rabu (27/7) sekitar pukul 16.26 WITA di RSUD AW Syahranie, karena mengidap komplikasi penyakit beberapa tahun terakhir.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Syaukani HR sempat kritis selama 4 hari dan mengalami mati klinis, tidak bernapas selama 30 menit, sehingga tim dokter bisa menyelamatkannya dengan memakai alat bantu pernapasan.

Selama menjalani perawatan di ICU Paviliun lantai II RSUD AW Syahrani, Syaukani HR selalu ditemani putrinya Rita Widyasari yang kini menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

"Bapak kritis jadi tak bisa ditinggalkan, kata dokter bapak kurang baik respon terhadap alat pernapasan. Sepertinya alat pernapasannya tak berfungsi, bapak sempat juga mendapat perawatan dengan pompa pernafasan manual," ujar Rita Widyasari.

Mendiang Syaukani HR semasa hidup, selain sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, juga sebagai pencetus otonomi daerah yang dirasakan masyarakat saat ini, Syaukani juga sebagai tokoh sentral di Kaltim yang pernah menjabat Ketua Partai Golkar Kalimantan Timur, serta sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia pertama.

Saat karir politiknya menanjak, Syaukani tersandung kasus korupsi hingga di penjara selama enam tahun. Sejak saat itu, nama Syaukani HR tak terdengar lagi. Selama menjalani hukuman, Syaukani mengalami sakit. Karena kondisinya tak memungkinkan menjalani hukuman, Presiden Susilo bambang Yudhoyono memberikan grasi pada masa hukumannya sehingga mantan Bupati Kukar yang terkenal royal memberikan perhatian kepada semua kalangan ini menjalani perawatan di rumah.

Setelah menghembuskan nafas terakhirnya untuk menghadap sang khaliknya, jasad Syaukani langsung dibawa pulang ke rumah duka, Syaukani HR mantan Bupati Kukar tersebut rencananya akan dimakamkan Kamis, (28/7) sekira pukul 10.00 Wita di pemakaman Kelambu Kuning, kota Raja Tenggarong.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
• Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
• Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
• Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
• Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]