Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amandemen UUD 45
Syarif Hasan: Amandemen UUD Bukan untuk Kepentingan Kelompok Tertentu
2020-02-07 18:11:05

SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan menegaskan bahwa jika nanti MPR melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 maka amandemen itu bukanlah untuk kepentingan kelompok tertentu melainkan untuk kepentingan bersama. Karena itu perlu dicapai konsensus nasional bahwa perubahan UUD adalah untuk kepentingan bersama.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Syarif Hasan dalam Silaturahmi ke pemerintah kota Samarinda dan serap aspirasi wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait GBHN, di Ruang Rapat Utama Kantor Walikota Samarinda, Kamis (6/2). Silaturahmi dan serap aspirasi ini dihadiri Wakil Walikota Samarinda M. Barkati dan Sekda, dan SKPD, serta para camat.

Pernyataan Syarif Hasan itu menanggapi aspirasi yang disampaikan peserta silaturahmi. Misalnya, aspirasi dari salah satu peserta bahwa amandemen UUD jangan sampai seperti pembahasan UU.

"Seperti dalam pembahasan UU ditentukan oleh koalisi mayoritas di parlemen sehingga lebih mengutamakan kepentingan kelompok. Jangan-jangan amandemen itu nantinya seperti itu," katanya.

Peserta lain juga mengungkapkan bahwa amandemen UUD ini sangat sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Dan, ada pula peserta yang berharap amandemen kelima nanti adalah amandemen terakhir dan jangan ada amandemen lagi. "UUD jangan terlalu sering diamandemen," ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu Syarif Hasan mengungkapkan ada tiga opsi amandemen yang dominan diterima MPR. "Sedikitnya ada tiga opsi yang dominan, yaitu kembali ke UUD 1945 yang asli, tetap seperti sekarang saja, dan opsi melakukan perubahan UUD dengan amandemen secara terbatas," katanya.

Dari tiga opsi itu, salah satu opsi yaitu perubahan secara terbatas UUD menjadi perhatian. Salah satu cara mensikapi perubahan UUD secara terbatas adalah mengupayakan sebuah konsensus nasional terkait apa yang dimaksudkan atau diinginkan dengan perubahan terbatas itu.

"Perubahan UUD secara terbatas ini yang harus kita sikapi bersama. Untuk menyikapi perubahan UUD secara terbatas itu akan lebih baik jika ada konsensus nasional," tutur politisi partai Demokrat ini.

"Para tokoh kebangsaan dan partai bertemu. Ketua-ketua Umum Partai Politik itu bertemu membuat satu konsensus bersama. Konsensus nasional," imbuhnya.

Dengan konsensus nasional, lanjut Syarif Hasan, maka tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu atau kepentingan kelompok dalam amandemen UUD itu karena konsensus nasional adalah untuk kepentingan bersama.

"Konsensus ini untuk kepentingan bersama sehingga amandemen UUD tidak berdasarkan kepentingan tertentu, kepentingan politik dan sebagainya. Dalam konsensus nasional itulah disepakati apa yang dimaksud dan diinginkan dengan perubahan secara terbatas," jelasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]