Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Syarief Hasan Instruksikan Kader Demokrat Sosialisasikan Prabowo-Hatta
Thursday 05 Jun 2014 00:02:30

Ilustrasi. Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku menginstruksikan seluruh kader Partai Demokrat untuk menyosialisasikan pasangan Capres dan Cawapres yang diusung koalisi Gerindra, No. 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Apakah artinya Demokrat memberikan dukungan secara formal kepada pasangan ini?

Saat ditanya soal ini, Syarief tak menjawab lugas. Ia hanya menekankan bahwa, Demokrat merasa sejalan dengan visi misi yang diusung Prabowo-Hatta.

"Ini karena cukup clear ya, visi misi kita segaris, itu aja," kata Syarief, Menteri Koperasi dan UKM ini, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).

Sebelumnya, pada 1 Juni lalu, Demokrat mengundang Prabowo-Hatta untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan kader Demokrat. Namun, Demokrat belum menyatakan dukungan secara formal dan mengambil sikap netral dalam Pemilu Presiden 2014.

Pasangan Capres No. 1 Prabowo-Hatta secara formal diusung koalisi Merah Putih; Partai Gerindra bersama Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, dan Partai Golkar.

Kini kekuatan 6 partai Politik tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang di ketuai Prof Dr Mahfud MD, dengan Pasangan Capres No. 1 Prabowo-Hatta jumlah perolehannya sebesar 48,93 % dengan 292 kursi Parleman di DPR RI, atau sudah memiliki 52,1 % suara.

Kekuatan ini belum lagi, jika jadi ditambah bergabungnya Partai Demokrat (PD) pimpinan Jenderal TNI (Purn) SBY sebanyak 61 kursi atau 10,19% suara, yang mana signsningnya kini, PD begabung ke Koalisi Merah Putih dari mayoritas partai Islam, dan hal ini tentunya pasti akan menambah kekuatan Capres Cawapres Indonesia Prabowo-Hatta yang akan menjadi 353 kursi di DPR RI, jika dilihat dari hasil perolehan Pemilu Legislatif 9 April lalu, dari total seluruh kursi yang ada sebanyak 560 kursi anggota DPR RI atau memiliki kekuatan 59.12 % suara.(bhc/put)(feb/idw/kompas/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]