Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BIN
Syarief Anggap Presiden Jokowi Ingkar Janji, Karena Tunjuk Bang Yos Calon KaBIN
Saturday 13 Jun 2015 06:54:43

Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat Syarief Hidayatullah yang juga sebagai Ketua Umum Barisan Islam Kaffah, saat di Menteng Jakarta Pusat.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Letjen TNI (Purn.) Sutiyoso atau dikenal Bang Yos sebagai Kepala Badan Inteljen Negara (KaBIN). Namun, berbagai elemen masyarakat dari mulai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) mempertanyakan alasan Presiden tersebut, yang kini prosesnya tinggal menunggu hasil fit and proper test dari DPR RI.

Ketua Umum Barisan Islam Kaffah, Syarief Hidayatullah menolak dengan tegas keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Bang Yos. Syarief menuding, sosok Bang Yos adalah seseorang yang mempunyai track record buruk, yakni pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jokowi telah mengajukan sutiyoso si pelanggar Ham, maka rakyat murka dan akan bergerak, menuntut presiden yang telah salah kaprah memilih Bang Yos sebagai kepala BIN," ujar Syarief diwilayah Menteng, Jakarta, Juma't (12/6).

Menurut Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat ini, seharusnya Jokowi yang juga sebagai kepala negara bisa bersikap, dan tidak saja memihak kepada sosok orang yang menjadi pendukungnya saat Pilpres 2014 lalu saja. Karena menurut dia, baru kali ini Kepala BIN diambil dari Partai Politik.

"Itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Karena kepala BIN tidak boleh dari Parpol, sepanjang sejarah belum ada yang dari parpol," tegas Syarief.

Bahkan, lanjut dia, apabila orang yang diangkat sebagai Kepala BIN adalah orang Parpol. Maka menurut dia akan membahayakan lembaga tersebut. Karena berindikasi disalahgunakan. Oleh sebabnya dia menilai bahwa, keputusan Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi dan telah mengkhianati seluruh rakyat indonesia.

"Bila kepala BIN ada unsur dari parpol, maka akan lebih mementingkan parpolnya dan proyek-proyeknya. Walaupun nantinya menunjuk Ketua Umum, Yang Yos tidak negarawan pelanggar kuda tuli," tandasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait BIN
 
• BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
 
• BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
 
• Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
 
• Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
 
• Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]