Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BIN
Syarief Anggap Presiden Jokowi Ingkar Janji, Karena Tunjuk Bang Yos Calon KaBIN
Saturday 13 Jun 2015 06:54:43

Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat Syarief Hidayatullah yang juga sebagai Ketua Umum Barisan Islam Kaffah, saat di Menteng Jakarta Pusat.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Letjen TNI (Purn.) Sutiyoso atau dikenal Bang Yos sebagai Kepala Badan Inteljen Negara (KaBIN). Namun, berbagai elemen masyarakat dari mulai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) mempertanyakan alasan Presiden tersebut, yang kini prosesnya tinggal menunggu hasil fit and proper test dari DPR RI.

Ketua Umum Barisan Islam Kaffah, Syarief Hidayatullah menolak dengan tegas keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Bang Yos. Syarief menuding, sosok Bang Yos adalah seseorang yang mempunyai track record buruk, yakni pernah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jokowi telah mengajukan sutiyoso si pelanggar Ham, maka rakyat murka dan akan bergerak, menuntut presiden yang telah salah kaprah memilih Bang Yos sebagai kepala BIN," ujar Syarief diwilayah Menteng, Jakarta, Juma't (12/6).

Menurut Ketua DPD Perindo Jakarta Pusat ini, seharusnya Jokowi yang juga sebagai kepala negara bisa bersikap, dan tidak saja memihak kepada sosok orang yang menjadi pendukungnya saat Pilpres 2014 lalu saja. Karena menurut dia, baru kali ini Kepala BIN diambil dari Partai Politik.

"Itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Karena kepala BIN tidak boleh dari Parpol, sepanjang sejarah belum ada yang dari parpol," tegas Syarief.

Bahkan, lanjut dia, apabila orang yang diangkat sebagai Kepala BIN adalah orang Parpol. Maka menurut dia akan membahayakan lembaga tersebut. Karena berindikasi disalahgunakan. Oleh sebabnya dia menilai bahwa, keputusan Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi dan telah mengkhianati seluruh rakyat indonesia.

"Bila kepala BIN ada unsur dari parpol, maka akan lebih mementingkan parpolnya dan proyek-proyeknya. Walaupun nantinya menunjuk Ketua Umum, Yang Yos tidak negarawan pelanggar kuda tuli," tandasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait BIN
 
BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
 
BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
 
Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
 
Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
 
Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]