Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Syari'at Islam VS Syari'at Abunawas WH Makan Hati
Wednesday 03 Jul 2013 20:28:29

Polisi Wilayatul Hisbah Rabu (3/7) saat melakukan razia di depan kantor Pos Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Qanun syari'at Islam di Aceh saat ini jadi polimik / pro dan kontra di kalangan warga, Rakyat Aceh saat ini menunding qanun no 11 tahun 2001 dan qanun No 14 tahun 2004, merupakan qanun Abu Nawas.

Pasalnya, qanun tersebut hanya berlaku bagi rakyat kecil dan miskin, sedangkan bagi Oknum pejabat dan yang memiliki banyak rupiah tidak tersentuh qanun tersebut, hal tersebut membuat masyarakat Aceh umumnya dan langsa khususnya yang hampir setiap hari WH, melakukan Razia busana, Rabu (3/7).

Sementara kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif, saat di konfirmasi awak media ini melalui Hanphone selulernya mengatakan, "Razia yang di lakukan hampir setiap harinya, hanya menjalankan pasal 13 Qanun No 11 tahun 2001 tentang berbusana Muslim".

Saat ditanya, kenapa pelaku Mesum (khalwat) yang di serahkan warga masyarakat ke dinas syari'at Islam ((WH), dari kalangan Oknum pejabat dan Oknum yang memiliki uang tidak pernah tersentuh hukum (Qqnun), "Ibrahim Latif lagi lagi berkilah.

Menurut Ibrahim Latif, "Dinas Syari'at Islam saat ini tidak memiliki penyidik, maka kita serahkan kembali ke desa, agar di selesaikan dengan Cara adat, terkecuali kasus anak Punk yang di eksekusi beberapa waktu yang lalu, hal tersebut karena ada desakan dari beberapa ormas dan lembaga, maka kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk di proses, baru kita lakukan eksekusi".

Ibrahim Latif menambahkan lagi, "Polisi Wilayatul Hisbah (WH), saat ini makan hati, kita jalankan qanun Tapi kita tidak memiliki penyidik, WH tidak berhak menahan orang lebih dari 24 jam, kita serahkan ke Polisi mereka juga menolaknya, alasan tidak cukup bukti, " pungkas Ibrahim Latifi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]