Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Syahrul Wakil Bupati Aceh Timur Resmi Dipolisikan
Monday 29 Jul 2013 01:08:39

Wasekjen DPP PNA, Juli Fuadi, SH (baju kotak-kotak).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (28/7) resmi dilaporkan ke Polres Aceh Timur, terkait penurunan dan perusakan beberapa atribut PNA yang dipasang di Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polisi," demikian dikatakan Wasekjen DPP PNA Juli Fuadi SH, yang didampingi para pengurus Partai ini, kepada wartawan, Minggu (28/7).

Peristiwa itu, tambahnya, dinilai telah membuat segenap pengurus PNA merasa kecewa atas prilaku yang tidak selayaknya dilakukan oleh wakil Bupati yang notabenenya sebagai pelayan masyarakat.

"Kami berharap aparat Kepolisian memproses kasus ini secara profesional," pinta Wasekjend DPP PNA, Juli Fuadi SH.

Terpisah, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun, mengaku tidak bermaksud untuk merusak atau mengganggu partai lain, melainkan atribut-atribut PNA yang dipasang di kebunnya itu tanpa se-izinnya.

"Saya copot itu bendera, karena dipasang di kebun saya tanpa izin," ucapnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhayat Efendi, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu melalui Unit SPK III, yang diterima oleh Aiptu Rasyid Anggara, dengan surat laporan nomor: 108/VII /2013/ SPKP.

"Kita proses kasus ini sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]