Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Syafii Maarif
Syafii Maarif: Gaya Pemimpin Sekarang tak Memberikan Keteladanan
Saturday 16 Jul 2011 21:0

Syafii Maarif (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif merasa prihatin dengan kondisi bangsa ini. Persoalan pokoknya adalah masalah kepemimpinan. Gaya kepemimpinan saat ini, malah tak memberikan keteladanan dan membawa negara ini tak merdeka.

"Kalau Indonesia bisa bertahan, itu adalah suatu mukzizat. Padahal, ada yang mengatakan negara ini sudah mau hancur, tapi tidak hancur-hancur juga. Sekarang, banyak politisi yang tak berhati negarawan. Lari ke sebuah partai, kemudian menjadi kumpulan orang-orang bermasalah," kata dia dalam orasinya pada acara Nasional Demokrat di gedung Pola, Jakarta, Sabtu (16/07),

Dia juga menyoroti sikap lain dari elite politik negeri ini yang sudah berperilaku tidak mengindahkan norma kepatutan. Menurut pria yang akrab disapa Buya ini, ada sebuah borok elit yang coba ditutup-tutupi, tapi malah memunculkan borok yang lain. Semua ini disebabkan pondasinya di atas pilar keculasan, bukan kejujuran.

“Menutupi borok satu, malah memunculkan borok lain. Apa pun yang kau sembunyikan, sejarah akan mengungkap," ujar Buya tanpa menyebutkan secara langsung kepada siapa kritiknya itu disampaikannya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi bangsa makin rapuh. Tidak hanya di satu bidang, tapi sudah merembet ke mana-mana. Buya pun menyampaikan kalimat retoris, apakah kondisi ini haruslah terus dipertahankan atau dihentikan. "Antara hati dan mulut sudah pecah kongsi. Antara kata dan perilaku sudah lama tak bersahabat. Pemimpin sekarang seakan dilecehkan rakyatnya sendiri. Dia harus tahu diri," katanya kembali mengritik tanpa menyebut langsung orang yang dimaksud.

Selanjutnya, Buya mengkritik sikap pemimpin bangsa ini yang menurutnya kerap mengeluh. "Jangan mengeluh, mengatakan instruksi kepada para pembantunya, 50 persen tak jalan. Ini, apa tak bisa mempimpin atau menteri tak patuh. Kalau menteri sudah tak patuh, maka pemimpinnya sudah gagal. Kalau dibiarkan negara makin memburuk,” tegasnya kembali menusuk telinga.

Dia juga melihat bangsa dan negara ini makin kehilangan kedaulatan. Hampir seluruh lini ekonomi dan sumber daya alam dikuasi asing. Negara hanya menguasai sebagian kecil. “Lihat saja pertamina hanya kuasai 30 persen. Kemudian perbankan, dikuasai asing. Kita ini orang Merdeka atau tidak? Bung Karno, Bung Hatta adalah orang merdeka. Tapi, kalau politisi sekarang saling beda pendapat karena beda pendapatan," sindirnya tajam.

Buya pun ikut menyikapi kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, persoalan bangsa saat ini amatlah serius, karena sangat aneh untuk menangkap seorang Nazaruddin saja, negara tidak mampu.

“Aneh, untuk menangkap seorang Nazaruddin saja tak bisa. Negara ini sudah gagal. Bangsa ini menunggu tokoh bangsa yang memiliki moral. Moral bangsa ini sekarang sudah hancur. Kelakuannya berbeda, hati dan perilaku tidak bersatu," kecamnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi pembangunan wisma atlet yang melibatkan Nazaruddin. Tapi pihaknya tidak mempunyai target kapan kasus tersebut akan selesai. “Kami akan terus mengejar Nazaruddin sampai tertangkap. Dari terdakwa Rosa Manulang sudah diungkapkan mengenai aliran-alairan dana itu, seperti yang dibeberkan penuntut umum,” kata Busyro.

Dijelaskan, berdasarkan hasil sidang terdakwa Rosa tersebut, pihaknya akan mendalaminya kembali. Dari hasil pendalaman itu akan diketahui mana yang perlu periksa lagi dan tidak. Sedangkan mengenai dugaan adanya aliran dana berupa fee kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, masih memerlukan alat bukti lagi, karena penyebutan namanya itu tersebut baru satu pihak.

"Jika nanti dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti tambahan, sudah pasti nama-nama yang disebutkan itu akan kami periksa. Siapa pun yang disebut, kalau ada bukti yang mendukung pasti KPK akan memanggil untuk memeriksanya,” tandas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.(bie/dbs)


 
Berita Terkait Syafii Maarif
 
• Syafii Maarif: Kerusakan Bangsa Ini Nyaris Sempurna
 
• Syafii Maarif: Kondisi Negara Ini Jauh dari Kata Bermartabat
 
• Syafii Maarif Siap Bekerja Objektif dan Radikal
 
• Syafii Maarif: Gaya Pemimpin Sekarang tak Memberikan Keteladanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]