Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
Swedia Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat
Thursday 30 Oct 2014 19:33:04

Perdana Menteri Swedia Stefan Lofven ketika mengumumkan rencana pengakuan negara Palestina pada awal Oktober.(Foto: twitter)
SWEDIA, Berita HUKUM - Swedia hari ini, Kamis (30/10) secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat sehingga menjadikannya sebagai negara besar pertama di Eropa yang mengakui Palestina.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Swedia Margot Wallstrom.

"Pengakuan hari ini merupakan sumbangan bagi masa depan lebih baik di kawasan yang telah lama diwarnai dengan kemacetan perundingan, kehancuran dan frustasi," kata Wallstrom.

"Sebagian kalangan mengatakan keputusan ini terlalu cepat. (Sebaliknya) saya takut langkah ini agak terlambat," tambah Menlu Swedia.

Sidang Umum PBB menyetujui pengakuan de facto negara Palestina pada 2012, tetapi Uni Eropa dan sebagian besar negara-negara anggota organisasi itu belum memberikan pengakuan.

Menteri Luar Negeri Swedia Wallstrom berharap langkah Swedia akan segera diikuti oleh negara-negara lain.

Ketika Swedia mengumumkan rencana akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat awal bulan ini, Amerika Serikat mengatakan keputusan Swedia terlalu dini.

Pengakuan tersebut menjadikan Swedia sebagai negara anggota lama Uni Eropa pertama yang mengakui Palestina. Negara maju lain di Eropa yang telah memberikan pengakuan adalah Islandia tetapi negara itu tidak masuk menjadi anggota Uni Eropa.
Sementara itu Presiden Palestina Mahmud Abbas menyambut baik keputusan Swedia yang resmi mengakui negaranya.

"Pemerintah Swedia telah memutuskan untuk mengakui negara Palestina. Kami telah memutuskan untuk melakukannya atas dasar fakta bahwa kriteria hukum internasional terpenuhi. Ada wilayah, rakyat dan pemerintah," kata Wallstrom wartawan.

Swedia tahu akan ada kritik, terutama dari Israel dan Amerika Serikat, kata menteri, tapi langkah ini tidak menyulitkan hubungan internasional. "Kami telah menggarisbawahi bahwa kita ingin menjaga hubungan baik dengan Israel dan Amerika Serikat."

"Kami berharap bahwa ini akan diterima secara seimbang dan konstruktif oleh Israel. Kami berharap bahwa kerjasama yang sangat baik akan terus berlanjut," kata Wallstrom.

Dia sangat menolak klaim bahwa Swedia adalah "memilih sisi" dalam konflik Israel-Palestina dan menyatakan bahwa Swedia "adalah pada sisi proses perdamaian" dan akan membahas tuntutan yang sama kepada negara Palestina seperti halnya untuk Israel.

Sebelumnya, Wallstrom mengumumkan, Pengakuan Swedia akan membantu Israel dan Palestina "hidup berdampingan di koeksistensi damai" dan mengkonfirmasi masyarakat Palestina "hak untuk pemerintahan sendiri, menteri luar negeri menulis.
Swedia menjadi negara ke-135 untuk mengakui Palestina yang berdaulat. Sebagian besar anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat belum memberi pengakuan resmi mereka. Beberapa anggota Uni Eropa seperti Hungaria, Polandia dan Slovakia mengakui negara Palestina sebelum bergabung dengan Uni.(BBC/ria.ru/bhc/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]