Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Suwarso Beberkan Peran Mantan Presiden PKS LHI di Pengadilan Tipikor
Wednesday 08 May 2013 15:38:43

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, beragendakan mendengarkan keterangan saksi digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Saksi Suwarso membeberkan peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Suwarso yang merupakan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini mengaku diminta secara khusus oleh Lutfhi untuk mengatur pertemuan Menteri Pertanian Suswono, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Lutfhi di Medan.

"Yang meminta saya (menghubungi Mentan Suswono) adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS," kata Suwarso dalam persidangan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Suwarso memenuhi permintaan Lufthi karena sebagai kader PKS, dia menghormati Luthfi. Namun, dia mengaku tidak tahu pertimbangan Lutfhi memilih dirinya untuk meminta kepada Mentan agar bertemu kepada Elizabeth dan Luthfi.

Tetapi, dalam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Suwarso mengaku selain teman satu partai juga merupakan teman lama dari Mentan Suswono sejak menjadi mahasiswa.

"Saya kenal Mentan tahun 90-an waktu mahasiswa, sampai sekarang masih suka bertemu," jelasnya.

Hingga kini pun, Suwarso mengatakan masih sering ketemu dengan Suswono, meski tidak terlalu intens dan sewaktu-waktu saja.

"Kalau bertemu paling diskusi masalah pangan, karena beliau juga perlu masukan atau pendapat," ujarnya.

Dalam perkembangan kasus suap daging sapi impor, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kolega Luthfi), Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabet Liman, dan dua tersangka lainnya sudah menjadi terdakwa yaki Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Maria diduga turut melakukan suap melalui anak buahnya yakni Juard dan Arya, kemudian dua orang itu memberikan kembali melalui Ahmad Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Dengan tujuan agar Luthfi melobi Mentan Suswono untuk memenuhi permintaan kuota.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]