Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Sutan Bhatoegana Bantah Minta Jatah THR Tersangka Rudi Rubiandini
Wednesday 27 Nov 2013 18:51:42

Politisi Demokrat Asal Pematang Siantar Sumatera Utara Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR RI. (Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, selepas diperiksa penyidik KPK selama enam jam terkait saksi dalam kasus suap di SKK Migas, Sutan mengaku ditanyai penyidik soal kinerja Komisi VII yang di komandoinya dalam mengawasi SKK Migas sebagai mitra Komisi VII.

"Jadi begini, saya ditanya tentang kinerja komisi VII dalam mengawasi mitranya SKK Migas disekitar situ saja" ujar Sutan saat keluar gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Saat dicecar wartawan soal permintaan duit Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 2 miliar. Hal tersebut langsung di bantah Sutan, menurutnya semua keteranganya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini yang beredar di kalangan wartawan. "Gak ada itu," ujarnya kembali.

Rudi Rubiandini sendiri diketahui telah ditahan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT lebaran lalu, berikut dua tersangka lainya.

Atas perbuatannya mereka Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rudi dan Deviardi juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Simone diretur PT Carnel Oil(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]