Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Suswono Ragukan Nama Elisabeth yang Ia Kenal sebagai Importir
Friday 23 Aug 2013 08:17:51

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono (tengah) menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi.(Foto: BeritaHUKUM.com/fwp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak tahu pasti mengenai nama Elisabeth (Dirut PT Indoguna Utama).

“Saya tidak begitu kenal pasti nama Elisabeth. Saya ingat pernah kenal dengan nama Elisabeth. Itu pun saya kenal dari Ruhut (Sitompul),” paparnya usai sidang.

Dirinya mengakui, nama Elisabeth yang ia kenal belum ia yakini sebagai Elisabeth sebagai importir daging sapi. Dirinya juga menjelaskan pernah bertemu dengan Elisabeth di Medan, tepatnya di Hotel Arya Duta pada awal tahun 2013. “Di Medan saya sempat bertemu dengan orang bernama Maria Elisabeth,” ungkapnya.

Alumnus IPB itu menjelaskan bahwa, pertemuan dengan Maria Elizabeth Liman, yang dimaksud di Medan sama sekali tidak membahas mengenai impor daging. “Sama sekali tidak ada pembicaraan impor daging sapi,” katanya.

Dalam persidangan tersebut Jaksa memanggil beberapa saksi selain Suswono, seperti Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, Elda Devianne Adiningrat, Denny Adiningrat, Soewarso, Biran Wirawan. Namun dalam persidangan tidak seluruhnya Saksi hadir.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]