Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Suswono Ragukan Nama Elisabeth yang Ia Kenal sebagai Importir
Friday 23 Aug 2013 08:17:51

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono (tengah) menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi.(Foto: BeritaHUKUM.com/fwp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menghadiri sidang kasus impor sapi di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/08), Jakarta, sebagai Saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak tahu pasti mengenai nama Elisabeth (Dirut PT Indoguna Utama).

“Saya tidak begitu kenal pasti nama Elisabeth. Saya ingat pernah kenal dengan nama Elisabeth. Itu pun saya kenal dari Ruhut (Sitompul),” paparnya usai sidang.

Dirinya mengakui, nama Elisabeth yang ia kenal belum ia yakini sebagai Elisabeth sebagai importir daging sapi. Dirinya juga menjelaskan pernah bertemu dengan Elisabeth di Medan, tepatnya di Hotel Arya Duta pada awal tahun 2013. “Di Medan saya sempat bertemu dengan orang bernama Maria Elisabeth,” ungkapnya.

Alumnus IPB itu menjelaskan bahwa, pertemuan dengan Maria Elizabeth Liman, yang dimaksud di Medan sama sekali tidak membahas mengenai impor daging. “Sama sekali tidak ada pembicaraan impor daging sapi,” katanya.

Dalam persidangan tersebut Jaksa memanggil beberapa saksi selain Suswono, seperti Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, Elda Devianne Adiningrat, Denny Adiningrat, Soewarso, Biran Wirawan. Namun dalam persidangan tidak seluruhnya Saksi hadir.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]