Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Suswono Akui Pernah Gelar Pertemuan dengan PT Indoguna
Monday 18 Feb 2013 21:48:12

Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) usai diperiksa KPK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian membenarkan pertemuan yang digelar antara dirinya dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Medan, Sumatera Utara. Namun, ia tidak menjelaskan apa isi pertemuan itu.

Usai diperiksa KPK sebagai saksi empat tersangka kasus suap impor daging, ia mengatakan, "ya pernah melakukan pertemuan di Medan. Intinya semua sudah saya jelaskan apa adanya," ujar Suswono usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (18/2).

Ketika terus didesak oleh para wartawan perihal isi pertemuan itu, Menteri asal PKS itu tidak menjelaskan secara gamblang. Hanya saja yang ia tegaskan jika pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang menyeret Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS.

"Sebagaimana yang sudah pernah saya sampaikan, sama sekali tidak ada terkait dengan kepemimpinan saya terhadap empat tersangka ini," kilah Suswono.

Entah apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Suswono tidak menjelaskan, tapi berkali-kali ia membantah bahwa pertemuan itu tidak bahas masalah impor daging.

"Pokoknya saya sudah sampaikan apa adanya, dan posisi saya hanya sebagai saksi. Saya sudah sampaikan secara gamblang kepada KPK," papar Suswono.

"Jadi saya sebagaimana tadi bilang, saya dipanggil sebagai saksi empat tersangka. Tentu saja saya memberi keterangan apa adanya. KPK bekerja profesional dan independen, semua saya jelaskan apa adanya, sama sekali tidak terkait dengan empat tersangka," terang Suswono.

Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, Muhammad Assegaf mengatakan kliennya pernah menggelar pertemuan bersama dengan Suswono dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan suap pengurusan kuota daging impor di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Menurut Assegaf, pertemuan tiga pihak itu digelar di Medan membahas soal daging di Indonesia. "Iya, itu di Medan, 10-11 Januari 2013," ungkap Assegaf beberapa waktu lalu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]