Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Suswono: Elizabeth Salahkan Kementan
Thursday 14 Mar 2013 22:19:01

Mentan Suswono (tengah) saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian, Suswono usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3) mengatakan bahwa dirinya pernah membahas data soal kuota impor daging sapi. Pembahasan itu digelar dengan Direktrur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Bahkan, Elizabeth menyalahkan Kementan soal data tentang potensi daging Sapi lokal.

Dalam pertemuan di Medan, Elizabeth menyalahkan Kementan soal data daging sapi yang dikeluarkan Mentan. "(Pertemuan Medan) membahas data tentang potensi. Potensi sapi lokal, sebatas itu, sementara dari kalangan Elisabet menyampaikan data, menyalahkan. Dalam tanda kutip menyalahkan data yang dikeluarkan kementerian pertanian (Kementan)," kata Suswono.

Suswono, membantah tudingan bahwa ada pertemuan lain selain di Medan. "Oh tidak ada, pertemuan itu sekali saja dan tidak pernah membahas penambahan kuota daging impor. Yang ada cuma pembicaraan atau perdebatan mengenai soal data," tambahnya.

Sementara mengenai soal pemeriksaan yang kedua kalinya ini, Suswono mengaku hanya lanjutan pemeriksaan pertama, Senin (18/2) lalu. "Melengkapi pemeriksaan sebelumnya, jadi masih memperjelas isi pertemuan di Medan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat Tersangka. Mereka adalah Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq yang kini sudah mundur dari jabatannya, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi , dan Juard Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]