Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Perempuan
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
2023-12-19 16:59:57

JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah tokoh perempuan mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 yang dipermasalahan yaitu banyak suami yang terjerat kasus tindak pidana korupsi karena tuntutan istri.

Salah satu pihak yang mengkritik pernyataan Mahfud yaitu Susi Pudjiastuti. Melalui akun X @susipudjiastuti, eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyebut pelaku korupsi lebih didominasi oleh laki-laki.

"Tidak selalu Pak. Justru secara statistik pelaku korupsi lebih banyak adalah laki2," ucap Susi melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/12).

Pendiri gerakan Quenrides, Iim Fahima, juga mengkritik pernyataan Mahfud. Dia heran mengapa laki-laki yang disebut sebagai mahluk rasional bisa tak bisa tegas kepada istri.

"Lho, katanya laki-laki mahluk rasional, kok tindakannya ga rasional? Katanya pemimpin perempuan, kok kalah pengaruh sama istri? Katanya jadi imam karena tegas, kok ga tegas urusan begini?" kata Iim melalui akun X @iimfahima.

Iim mengingatkan Mahfud agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Sehingga, pernyataan yang disampaikan tak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Ayo team Pak Mahfud, harap dijaga supaya bapaknya ga kepeleset," ucap Iim,

Psikolog dan praktisi kesehatan masyarakat, Diah Satyani Saminarsih ikut menyampaikan pandangannya. Diah menyayangkan narasi misoginistik masih terus dikedepankan.

"Sayang banget narasi misognistik spt ini masih dikedepankan terus. Berhenti plis. Istri2 jaman skrg punya karier dan penghasilan bagus, lho pak," kata Diah lewat akun X @DiahSaminarsih.

Sebelumnya, Mahfud menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Pelantikan Majelis Dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 17 Desember 2023. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menyebut banyak suami yang terjerat kasus tindak pidana korupsi karena tuntutan istri.

"Di dalam banyak kasus, suami-suami yang terjerumus kasus korupsi karena istrinya tidak baik. Gajinya Rp20 juta belanjanya Rp50 juta. Terpaksa ngutip sana, ngutip sini," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, 18 Desember 2023.(medcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]