Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Riau
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
Thursday 18 Jun 2015 20:48:43

Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Susdiarto Agus Praktono (kanan) ajati) Riau yang baru.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas penyidikan tersangka penganiayaan guru Said Nurjaya kepada penyidik Polda Riau. Jaksa Peneliti (P-16) menilai berkas hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau masih belum lengkap. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Susdiarto Agus Praktono menegaskan akan menindaklanjuti penanganan kasus di Kejati Riau, terutama kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Tindaklanjut ini menurutnya merupakan tugas aparat penegak hukum, termasuk Institusi Kejaksaan. Kendati demikian mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung R.I ini meminta waktu untuk mempelajari dan memahami kasus yang tengah disidik.

"Tolong berikan saya nafas dulu, karena saya baru akan serah terima besok. Saya belum tahu perkara apa saja yang sekarang ditangani," jelasnya usai acara pisah sambut jabatan Kajati di halaman belakang Kejati Riau, Selasa (16/6).

Penanganan kasus menurutnya akan terus ditindaklanjuti. Penanganan yang saat ini dikerjakan oleh Jaksa akan terus dilanjutkan. Penanganan ini menurutnya merupakan kewajiban Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya penanganan kasus pada periode kepemimpinannya paling tidak akan menyamai kesuksesan Kajati Setia Untung Arimuladi. Mantan Kajati Riau ini akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

"Yang baik-baik akan saya ambil dan saya teruskan. Minimal mendekati apa yang sudah dilakukan beliau," tegasnya.(Yus/kejaksaan/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejati Riau
 
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
 
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
 
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
 
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
 
Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]