Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Surya Paloh Resmi Mundur dari Golkar
Wednesday 07 Sep 2011 15:43:21

Surya Paloh (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Pembina Nasional Demokrat Surya Paloh secara resmi menyatakan pengunduran diri dari Partai Golkar. Ia memutuskan keluar dari Golkar, setelah mendirikan organisasi massa Nasional Demokrat (NasDem) dan membaktikan diri untuk partai yang telah digelutinya selama 43 tahun itu.

"Hari ini dengan kesadaran yang baik dan niat yang baik, agar tidak membingungkan maka saya yang mengambil inisiatif keluar dari Partai Golongan Karya," ujarnya di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (7/9). Paloh bergabung Golkar sejak Pemilu 1971 ketika dia masih berusia 19 tahun, ketika itu dia dicalonkan menjadi anggota DPRD Kotamadya Medan.

Alasan dirinya meninggalkan Partai Golkar, menurut Paloh, Golkar tidak lagi menjadi partai politik yang ideal. “Satu hal yang saya pahami selama 43 tahun di Golkar. Golkar berhenti, tidak lagi mampu menyesuaikan dan berinteraksi dengan keinginan baru yang tumbuh di tengah masyarakat, khususnya para pemilih pemula. Para pemilih pemula cenderung tidak memberikan suara ke Golkar. Sedangkan pertumbuhan pemilih pemula sangat banyak,” ujarnya.

Menurut dia, Golkar tidak lagi memiliki daya tarik. Partai ini juga dinilainya tidak lagi mampu mengedepankan pemikiran yang progresif. Yakni, proses pendidikan politik yang konsisten. “Partai harus lebih dekat dengan konstituen. Partai harus memberikan tawaran menarik kepada masyarakat,” tegasnya.

Paloh juga menyampaikan alasan mengapa ia pernah mengincar kursi ketua umum Golkar, meskipun kemudian gagal karena diakalahkan oleh Aburizal Bakrie. Dalam pandangannya, posisi sebagai ketua dewan pembina Partai Golkar merupakan kedudukan yang terhormat, bahkan seharusnya yang paling tinggi di sebuah partai. “Kenapa saya calonkan diri jadi ketua umum Golkar. Itu tidak lebih tidak kurang saya ingin merombak manajemen partai Golkar. “

Takkan Gabung
Dalam kesempatan itu, Paloh berjanji takkan bergabung dengan Partai Nasinal Demokrat (NasDem) yang baru didirikan. "Saya belum memutuskan akan bergabung dengan partai manapun, termasuk Partai NasDem yang baru didirikan," ujar Paloh.

Tapi Paloh malah meminta kepada kader Partai Golkar tidak mengikuti jejaknya keluar dari partai berlambang pohon beringin. "Saya harapkan justru kepada semua para sahabat kawan dan simpatisan yang ada di tubuh internal Partai Golkar, sebaiknya tidak ikuti langkah saya," imbuhnya.

Mantan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar ini mengatakan, merupakan hak sepenuhnya kader tetap berada di Partai. Golkar, kata dia bisa mengambil hikmah dari keluarnya dia yang lebih memilih mengurus Ormas Nasional Demokrat. Surya Paloh juga mengharapkan, kader Golkar di internal bisa memperkuat barisan yang ada.

Namun, Paloh mengatakan, belum punya rencana untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden 2014. "Pepatah Inggris kuno mengatakan dari gelas ke bibir banyak hal terjadi apalagi 3 tahun ke depan. Saya belum terbesit apa-apa," jelasnya. (inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
• Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
• Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
• Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
• Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
• Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]