Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Menkes
Survei Prevalensi TB Akan Dilakukan Tahun Ini
Wednesday 13 Mar 2013 01:13:35

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Tjandra Yoga Aditama.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kesehatan akan melakukan survei prevalensi Tuberculosis (TB) nasional, yang juga sebagai persiapan pencapaian target zero TB/TBC di 2015 sesuai yang diserukan WHO.

"Selama ini informasi tentang tingkat prevalensi TB masih sangat terbatas dan diperoleh dari kegiatan survei prevalensi yang baru dilakukan sekali di 2004 lalu," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Tjandra Yoga Aditama di Jakarta.

Karena itu, menurutnya, tahun ini akan ada survei prevalensi TB yang baru agar diperoleh data yang akurat. "Saat ini angkanya lebih tinggi di kawasan Timur Indonesia jika dibandingkan kawasan Barat, untuk kelompok umur penderita TB saat ini baru berdasarkan data penemuan, yaitu untuk laki-laki sekitar 117.000 dan perempuan sekitar 80.000 yang positif terkena TB, dengan survei yang baru nanti bisa diketahui angkanya," ungkapnya.

Disampaikan Tjandra, meski target MDGs 6 terkait TB sudah tercapai. Indonesia harus bersiap untuk melaksanakan strategi TB pasca 2015, dimana WHO mengusulkan tercapainya zero TB di 2015. "Tujuan Zero TB adalah mengeliminasi kematian dan penderitaan yang diakibatkan TB, sebagai masalah kesehatan masyarakat," ujarnya.

Zero TB menargetkan angka mortalitas dan angka prevalensi TB turun 50 persen dibanding 2015 pada 2025. Mengembangkan pelayanan TB yang inovatif, kebijakan yang berani (agresif) dan didukung sistem yang jelas juga intensifikasi riset TB dan inovasi baru misalnya dalam penemuan obat. "Meski eliminasi TB dapat tercapai, namun bahaya TB laten akan tetap ada," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahaya laten ini artinya TB tidak sepenuhnya bisa hilang, karena semua orang yang sudah pernah terinfeksi TB bisa tidak terjangkit penyakit tersebut karena sistem imun yang kuat, tetapi kumannya seperti tidur yang sewaktu-waktu dapat aktif/muncul ketika daya tahan tubuh lemah.

"Ke depan juga akan disiapkan Mandatory Notification, semua petugas yang menangani TB wajib melaporkan dengan didukung kebijakaan yang berani juga sistem yang jelas, agar terbentuk komitmen serta ketersediaan sumber daya untuk tata laksana dan pengendalian TB melalui monitoring dan evaluasi. Serta pelaksanaan universal health coverage/jaminan perlindungan sosial dan bentuk jaminan lain untuk mengatasi masalah sosial yang disebabkan TB," tutup Tjandra Yoga.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Menkes
 
• Hari Kesehatan Nasional, Menkes: Segera Periksakan Diri Jika Sakit
 
• Menkes Puji Keseriusan Gubernur Gorontalo Jalankan Program Kesehatan
 
• YARA Minta Menkes Awasi RSU ZA Aceh
 
• Perubahan Peraturan Tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT
 
• Survei Prevalensi TB Akan Dilakukan Tahun Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]