Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Survei LSI: Pendukung Ramai-ramai Tinggalkan Ahok
2016-11-18 21:54:17

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta nonantif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta nonantif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbelit kasus dugaan penistaan agama Islam.

Peneliti LSI Ardian Sopa mengungkapkan, dukungan terhadap mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu hanya tinggal 10,6 persen. Ahok telah ditinggalkan 60 persen pemilihnya.

"Bukan tidak mungkin Ahok akan tergusur di putaran pertama (Pilgub DKI Jakarta 2017)," ujar Ardian di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (18/11).

Dia menambahkan, basis dukungan yang meninggalkan Ahok adalah dari kelompok masyarakat non muslim, pendidikan tinggi, masyarakat yang memiliki pendapatan besar, dan pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Mereka seakan-akan beramai-ramai meninggalkan Ahok," katanya.

Elektabilitas mantan anggota Komisi II DPR ini dikatakan Ardian terus merosot.

Pada di November 2016 elektabilitas Ahok sudah di bawah 30 persen.

Seperti di bulan Maret 2016 elektabilitas Ahok sebesar 59,3 persen, Juli 2016 sebesar 49,1 persen, Oktober 31,4 persen dan di bulan November menjadi 24,6 persen.

"Kasus dugaan penistaan agama adalah salah satu faktor utama turunnya suara Ahok di November 2016," ungkapnya.

Survei atau riset itu itu dilakukan pada tanggal 31 Oktober sampai 5 November 2016 di Jakarta.

Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 440 responden.

Responden itu dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error lebih kurang sebesar 4,8 persen.

Saat survei ini dilakukan saat Ahok belum menjadi tersangka, namun responden telah ditanya perihal dukungan bila mantan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, pada Rabu (16/11) lalu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.

Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (cr2/JPG/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]