Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Survei
Survei Indikator, Publik Makin Tidak Percaya Polri, KPK, dan DPR
2020-10-19 13:21:37

Ilustrasi. Gedung KPK RI.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah pandemi Covid-19, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara masih terbilang cukup tinggi. Akan tetapi, ada juga sejumlah lembaga negara yang mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik cukup tajam.
Di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan DPR.

Hal itu sebagaimana hasil survei yang dirilis lembaga survei Indikator, Minggu (18/10).
Dalam hasil survei tersebut, tingkat kepecayaan publik terhadap KPK terus mengalami penurunan, menjadi 73,2 persen.

Padahal pada survei Februari 2020, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK mencapai 81,3 persen.

Sedangkan pada survei Mei dan Juli, angka 74,7 persen tidak berubah.

Penurunan kepercayaan publik juga dialami Korps Bhayangkara yang pada bulan September 2020 mencapai 72,9 persen.

Kepercayaan publik kepada Polri sempat mencapai 85,6 persen pada survei Februari 2020.

Namun anjlok di angka 79,4 persen pada Mei 2020 dan 75,3 persen pada Juli 2020.

Kepercayaan paling rendah dicatatkan DPR RI di mana hanya 58,3 persen pada September.

Angka itu jauh menurun dibanding pada Februari lalu yang mencapai 74,6 persen.

Lalu terjun di angka 60,1 persen pada Mei dan 57,6 persen pada bulan Juli.

Sebaliknya, Kepercayaan terhadap Presiden justru naik signifikan dibanding bulan Juli lalu yang mencapai 79,1 persen, kini melonjak menjadi 85,5 persen.

Pun demikian dengan TNI yang terus mengalami kenaikan kepercayaan publik sejak Mei 2020 dan menjadi satu-satunya lembaga negara yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling tinggi.

Saat itu, sebanyak 85,5 persen publik menyatakan percaya terhadap TNI, lalu naik menjadi 88,00 persen di bulan Juli.

Kini, lembaga yang dipimpin Marsekal TNI Hadi Tjahjanto itu dipercaya oleh 89,9 persen publik.

Untuk diketahui, survei Indikator ini menggunakan metode kontak telepon dengan sample sebanyak 1.200 responden yang dipilih secara acak.

Survei ini disebut memiliki margin of error sekitar lebih kurang 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Sedangkan periode survei dilakukan pada 24 sampai 30 September 2020. (pojoksatu/fajar/bh/sya)



 
Berita Terkait Survei
 
Survei Indikator, Publik Makin Tidak Percaya Polri, KPK, dan DPR
 
Survei Pesanan
 
Parpol Berbasis Islam, Kurang Populer
 
Sikap Pengurus Partai Demokrat Terhadap Hasil Survei LSI
 
Survei CSIS, Dukungan Terhadap Demokrat Masih Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]