Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Minuman
Survei Dukung Larangan Minuman Bergula
Monday 05 May 2014 21:52:10

Minuman mengandung gula disebutkan menyebabkan obesitas pada anak
INGGRIS, Berita HUKUM - Hasil jajak pendapat yang dilakukan BBC menunjukkan dua pertiga orang mendukung pelarangan minuman yang mengandung gula di semua sekolah di Inggris. Survei yang dilakukan terhadap sekitar 1.000 orang dewasa di Inggris menemukan lebih dari empat dari 10 orang mendukung pemberlakuan pajak atas minuman yang mengandung gula.

Sekitar 59% lainnya mendukung adanya peringatan pada setiap kemasan - seperti produk rokok - yang akan mendorong mereka untuk memiliki pola makan sehat.

Enam dari 10 orang menginginkan supermarket menghentikan promosi pada makanan yang tidak sehat.
Jajak pendapat - yang dilakukan program Richard Bacon di BBC 5Live itu, menunjukkan mayoritas orang di Inggris memiliki sikap yang lebih tegas mengenai penyediaan makanan dan minuman yang mengandung gula di sekolah, dibandingkan dengan kebijakan pemerintah yang hanya melarang penjualan minuman bersoda, keripik dan permen di lingkungan sekolah.

Tetapi keputusan boleh tidaknya membawa makan-makanan tersebut tergantung dari kebijakan para kepala sekolah. Aturan tersebut tidak tidak berlaku di sekolah-sekolah gratis.

Sejumlah kepala sekolah, termasuk sekolah dasar di London, telah menerapkan larangan membawa minuman penambah energi yang mengandung gula dan kafein.

Tapi perwakilan dari industri gula mengatakan tidaklah adil dengan menuding gula sebagai penyebab masalah kesehatan yaitu obesitas.

Dr Julian Cooper, kepala ilmu pangan di AB Gula, mengatakan kepada BBC: "Terlalu menyederhanakan hanya menyalahkan satu bahan dan mengesampingkan yang lain. Kami dapat mengatakan bahwa kemungkinan kita terlalu banyak mengkonsumsi kalori dan sedikit berlatih dan beraktivitas.

"Ada kemungkinan berlebihan mengkonsumsi kalori, bukan hanya gula."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Minuman
 
Sri Mulyani Pungut Cukai Kopi Susu Sachet, Demokrat: Kreatif Dikit Lah
 
Bosan dengan Teh Seduh Biasa, Ayo Cobain Teh Tarik FoodCourt Fatmawati
 
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Bir
 
Survei Dukung Larangan Minuman Bergula
 
Suku Indian Sioux Gugat Sejumlah Pabrik Bir Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]